Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Perseteruan yang terjadi antara Vicky Prasetyo dengan Angel Lelga belum juga berakhir. Padahal, keduanya sudah bercerai pada 9 Januari lalu.
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut berawal saat Vicky Prasetyo menggerebek rumah Angel Lelga pada 19 November 2018. Vicky menduga Angel yang waktu itu masih berstatus sebagai istrinya melakukan perselingkuhan dengan aktor Fiki Alman.
Akan tetapi, tuduhan Vicky Prasetyo tersebut tidak terbukti. Laporan yang ia tujukan kepada pihak kepolisian juga telah dihentikan.
Sementara itu, Angel yang tidak terima dengan hal tersebut kemudian melaporkan mantan suaminya itu ke polisi. Hasilnya, Angel mengaku saat ini Vicky telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Alhamdulillah, hari ini saya datang karena seperti kemarin 'kan saya sudah bicarakan, karena ini berita baik buat saya dan kesabaran saya juga, nih, selama berbulan-bulan, Alhamdulillah, saya datang ke sini komunikasi dengan polisi karena ini (Vicky Prasetyo) naik (status tersangka)," ucap Angel Lelga saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (17/7).
ADVERTISEMENT
Mantan istri siri Rhoma Irama tersebut mengaku puas dan senang dengan kabar tersebut. Selama ini, ia mengaku terus mengawal kasus yang telah mencemarkan nama baiknya itu.
"Karena ini buat kita kabar gembira, butuh perjuangan dan juga lawyer saya ini luar biasa sekali, kita kawal terus, Alhamdulillah. yang salah memang harus mempertanggung jawabkan," jelas Angel.
Saat berdiskusi dengan pihak kepolisian, Angel diberitahu bahwa pihak berwajib telah menaikkan status Vicky Prasetyo dari terlapor menjadi tersangka. Pemanggilan sejumlah saksi dan barang bukti juga telah dilakukan oleh penyidik kepolisian.
"Agendanya diskusi dengan polisi karena saya mengecek lagi barang bukti dan memperjelas saja. Karena pada saat saya diminta seperti itu, polisi sudah mengatakan bahwa kasusnya naik (penyidikan), insyaallah (tersangka). Saya enggak mau mendahului polisi, yang pasti kabar gembira buat saya," terang Angel Lelga .
ADVERTISEMENT
Angel Lelga juga tak lupa mengingatkan pihak kepolisian untuk terus melakukan pemanggilan kepada Vicky Prasetyo. Namun, mantan suaminya tersebut tidak pernah menghadiri panggilan dari pihak kepolisian.
"Nah sekarang ini saya mempertanyakan lagi ke pihak kepolisian. Makanya saya tadi bertanya dan diskusi. 'Kan Vicky Prasetyo dan keluarganya sudah dipanggil, dikirimi surat, tapi dia tidak menghargai pihak kepolisian. Harusnya 'kan dia kalau merasa enggak bersalah, datang, dong," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, Angel Lelga melaporkan mantan suaminya tersebut dengan 4 Pasal, yakni Pasal 335, Pasal 310, Pasal 27, dan Pasal 45 UU ITE. Pasal-pasal tersebut mencakup unsur tindak pidana penipuan, kekerasan, hingga pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Saat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan hari ini, Rabu (17/7), Angel Lelga ditemani oleh Fiki Alman dan seorang pengacaranya.
ADVERTISEMENT