news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Asisten soal Roro Fitria Nyabu: Bilangnya Minum Vitamin, Tapi Berasap

18 September 2018 21:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Roro Fitria di PN Jaksel (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Roro Fitria di PN Jaksel (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Roro Fitria kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Seorang asisten pribadi Roro Fitria, Warsem, menjadi saksi meringankan untuk terdakwa tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam kesaksiannya, Warsem mengaku sudah tiga kali melihat perempuan yang kerap disapa Nyai itu, memakai semacam alat yang dapat menimbulkan asap.
Pertama kali Warsem melihat aktivitas Roro itu pada 2017 lalu. Ia mengaku pernah melihat majikannya nyabu di kamar, ruangan DJ, serta di dalam mobil.
Ketika Warsem menanyakan hal tersebut kepada majikannya, Roro mengaku hanya meminum vitamin. Namun, setelah Warsem ingin membereskan kamar, Roro melarang asistennya agar tidak membuang pipet yang telah digunakan sang majikan.
Suasana persidangan Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/8/2018). (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana persidangan Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/8/2018). (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
"Di kamar lagi pakai asap-asap. Di lantai ada gula-gula seperti kristal. Nyai itu bilang hanya minum vitamin. Pernah kayak botol, terus aluminium foil, terus ada pipet. Kalau saya buang pipet, saya dimarahi dan saya takut," katanya saat persidangan, Selasa (18/9) malam.
ADVERTISEMENT
Menurut Warsem, majikannya tersebut bukan seorang perokok. Sehingga ia curiga dengan tingkah laku Roro Fitria. Warsem mengaku sempat memberitahu hal tersebut kepada Raden Retno Winingsih yang notabene merupakan ibu Roro Fitria. Tapi sang ibunda percaya bahwa anaknya hanya menggunakan vitamin untuk menambah tenaga.
Warsem hanya bekerja untuk Roro Fitria selama 5 bulan. Selama bekerja, Warsem mengaku tidak pernah melihat langsung majikannya menggunakan sabu, hanya mengetahui ada kepulan-kepulan asap.
Roro Fitria bersama ibunya di PN Jaksel, Kamis (30/8/18). (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Roro Fitria bersama ibunya di PN Jaksel, Kamis (30/8/18). (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
"Iya, dan kadang suka marah-marah, suka ngambek. Kalau minum vitamin lebih enggak capek. Kalau Nyai lagi marah-marah, saya enggak berani tanya, saya takut," jelasnya.
"Pas kepergok di ruangan DJ, dia bilang hanya minum vitamin, tapi kok ada asapnya. Saya enggak melihat api, hanya lihat asapnya," lanjut Warsem.
ADVERTISEMENT
Saat dimintai tanggapan terkait dengan kesaksian mantan asistennya, Roro membenarkan kesaksian tersebut. "Benar," katanya sambil mengangguk.
Sementara itu, kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Sjarfi, mengatakan bahwa Warsem sering melihat kliennya mengonsumsi sabu. Dari beberapa saksi yang ingin dihadirkan, hanya Warsem yang mau bersedia untuk berterus-terang di hadapan majelis hakim.
"Sebelumnya tidak ada yang berani untuk menjadi saksi karena kebanyakan dari daerah sehingga pikirannya masih takut. Jadi hanya Bu Warsem saja yang masih mau bersaksi," terang Asgar usai persidangan.
Suasana persidangan Roro Fitria di PN Jaksel. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana persidangan Roro Fitria di PN Jaksel. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Asgar yang juga pengacara Nina Tamam ini menjelaskan bahwa Warsem melihat Roro Fitria menggunakan sabu sebanyak tiga kali.
"Dia melihat (Roro Fitria) tiga kali sabu, tapi kalau sehari-hari dia sering membersihkan sampahnya dan dia sudah biasa melihat Bu Roro itu nyabu," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, pada Selasa (25/9) mendatang, Roro Fitria dan Wawan Hertawan akan kembali menghadiri persidangan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kasus tersebut, Roro Fitria didakwa tiga pasal oleh Jaksa. Ketiga pasal tersebut di antaranya, Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.