Berkas Sudah P21, Jefri Nichol Tak Ditahan di Rutan

22 Agustus 2019 18:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aktor Jefri Nichol (tengah) saat dihadirkan di Rilis Narkoba dengan barang bukti Ganja di Polres Jakarta Selatan. Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Kasus narkoba yang menjerat aktor Jefri Nichol memasuki babak baru. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah merampungkan berkas penyidikan Jefri dan melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (21/8) kemarin.
ADVERTISEMENT
Polisi juga sudah melakukan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti pada hari ini. Kendati demikian, bintang film 'Dear Nathan' tersebut tidak langsung ditahan di rutan.
"Tersangka tidak dilakukan penahanan rutan, tetap dikembalikan ke RSKO Jakarta Timur untuk melanjutkan proses rehabilitasi," ungkap Tri Anggoro Mukti selaku Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan kepada kumparan, Kamis (22/8).
Berkas kasus narkoba Jefri Nichol dilimpahkan ke Kejaksaan Foto: Foto: Istimewa
Rencananya, pihak kejaksaan akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk proses selanjutnya.
"Paling lama 7 hari kedepan dilimpahkan ke PN Jaksel untuk masuk proses penuntutan," tandasnya.
Sebelumnya, Jefri Nichol telah dipindahkan ke RSKO Cibubur untuk menjalani rehabilitasi sejak 9 Agustus lalu.
Berkas kasus narkoba Jefri Nichol dilimpahkan ke Kejaksaan Foto: Foto: Istimewa
Jefri Nichol ditangkap oleh kepolisian dari Polres Jakarta Selatan karena penyalahgunaan narkoba. Polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 6,01 Gram di kediamannya pada Senin (22/7) malam.
ADVERTISEMENT