Dhawiya Menangis saat Dihampiri Kakaknya dari Balik Jeruji

26 Juni 2018 14:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dhawiya Zaida diruang tahanan di PN Jaktim. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dhawiya Zaida diruang tahanan di PN Jaktim. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Putri Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida kembali menjalani persidangan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (26/6). Sidang beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak Dhawiya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pantauan kumparan, Dhawiya tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sekitar pukul 13.50 WIB. Ia datang dengan menaiki mobil tahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Dhawiya langsung menutupi mukanya dengan kerudung hitam sambil berjalan cepat menuju ruang tahanan sementara. Ia tak mengucapkan sepatah kata pun selama berjalan menuju ke tempat tersebut.
Fitria Sukaesih, kakak dari Dhawiya, menghampiri sang adik di ruangan tersebut. Dhawiya meneteskan air mata saat dijenguk oleh kakaknya. Mereka saling berpelukan. Saat itu, Dhawiya sempat mencurahkan isi hatinya kepada sang kakak.
Seusai pertemuan, Fitria mengaku memberikan dukungan kepada Dhawiya. Ia memastikan bahwa adiknya siap menjalani persidangan.
"Saya mengatakan I love you, harus sabar harus tegar, I love you. Terus berdoa, mohon sama Allah, Dhawiya pasti siap menghadapi persidangan," ucap Fitria di pengadilan.
Fitria Sukaesih, kakak Dhawiya Zaida. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fitria Sukaesih, kakak Dhawiya Zaida. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Pada sidang perdana Kamis (21/6), perempuan berusia 32 tahun tersebut didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pada saat ditangkap, Dhawiya sedang pesta sabu bersama keluarganya. Sabu termasuk jenis narkotika golongan satu.
ADVERTISEMENT
Bunyi Pasal 112 ayat (1) adalah setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Sementara Pasal 114 ayat (1) berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
ADVERTISEMENT
Kemudian Pasal 127 ayat (1) berbunyi setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.