Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Yasonna sempat menanggapi kritik Dian mengenai revisi KUHP. Ia menilai Dian tak membaca keseluruhan isi revisi KUHP dan menyarankan agar pemeran Cinta di film 'Ada Apa dengan Cinta' itu membaca aturan sebelum berkomentar.
"Dian Sastro tak baca UU sebelum komen, jadi terlihat bodoh. Apa yang disampaikan tak seperti itu tapi sudah komentar dan jadi ke mana-mana," ujar Yasonna kepada kumparan, Senin (23/9).
Mengetahui dirinya disebut bodoh oleh Yasonna, Dian akhirnya memberikan tanggapan.
"Daripada kita kecil hati dibilang enggak tahu apa-apa lebih baik kita pelajari lagi yuk," tulis Dian seperti dilihat kumparan, Selasa (24/9).
Melalui unggahan di Instagram Story miliknya, Dian menunjukkan beberapa pasal yang terkait dengan pengguguran kandungan, tindak pidana terhadap tubuh dan perkosaan.
ADVERTISEMENT
Seperti pasal 470 yang menyebutkan;
"Hukum ini akan mengikat kita sebagai warga negara. Saya dan teman-teman membaca dan ya, kami akan membaca dan membaca lagi," ungkap Dian.
Aktris berusia 37 tahun ini pun seolah tak masalah disebut bodoh selama dirinya masih mau belajar.
ADVERTISEMENT
"Karena lebih baik kita merasa bodoh, dan terus belajar. Daripada sudah tahu, merasa sudah tahu semuanya," katanya.
Dian kemudian mengatakan bila memang ada penjelasan lebih lanjut terkait KUHP tersebut, sebaiknya disosialisasikan kepada masyarakat agar lebih mudah diterima dengan baik.
"Kalau memang ada lampiran penjelasan lebih lanjut terkait KUHP tersebut, mohon disosialisasikan ke masyarakat dengan lebih baik beserta rujukannya," lanjut Dian.
Di akhir postingannya, Dian Sastro pun sempat melontarkan kata-kata yang cukup menohok yang diduga ditujukan kembali untuk Yasonna.
Sebelumnya, dalam unggahan Instagram Story pada Jumat (20/9), Dian Sastro mengunggah tulisan Tunggal P yang berisi mengkritik sejumlah pasal kontroversial di revisi KUHP.
ADVERTISEMENT
Salah satunya mengenai korban perkosaan bakal dipenjara 4 tahun jika hendak menggugurkan janin hasil pemerkosaan.
Yasonna membantah keras pemahaman Dian Sastro ini. Menurut dia, justru dengan adanya revisi KUHP, negara melindungi pilihan korban pemerkosaan yang hendak menggugurkan janin yang dikandungnya.