Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
ADVERTISEMENT
Kasus yang melibatkan Bebby Fey dan Atta Halilintar masih terus bergulir. Atta yang tidak terima dikatakan pernah berbuat mesum dengan Bebby Fey, langsung melaporkan hal tersebut ke polisi.
ADVERTISEMENT
Atta melaporkan tak lama setelah namanya secara gamblang disebut oleh Bebby.
Berbeda dengan Atta, Bebby justru masih santai. Ia masih memenuhi undangan untuk tampil di acara talkshow televisi. Seperti pada Senin (30/9) siang.
Ditemui usai mengisi acara, Bebby mengungkapkan alasannya. Ia tidak khawatir lantaran menurutnya apa yang dikatakan selama ini soal hubungannya dengan Atta benar adanya.
“Iya santai, masa harus tegang. Dia berhak melaporkan orang yang dia tidak suka dia punya hak. Saya santai karena saya berpikiran apa adanya, saya tidak ada yang dikurang-kurangi, atau dilebih-lebihkan, yang aku bilang dari awal itu yang sebenarnya,” kata Bebby Fey saat ditemui di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan.
Sampai saat ini, Bebby juga masih belum mau melaporkan Atta ke kepolisian. Wanita yang berprofesi sebagai DJ ini, masih menuruti permintaan sang bunda.
ADVERTISEMENT
“Selama mama saya belum mengizinkan, saya enggak akan melapor. Mama aku malah bilang, ‘Enggak papa, nanti suatu saat akan terbukti siapa yang benar, siapa yang tidak’,” ujar Bebby Fey .
“'Karena yang kamu sampaikan apa adanya kamu tidak berbohong, kau orang yang dizolimi, kamu enggak usah khawatir. Biar orang menghina kamu, membenci kamu, tapi nanti biar Tuhan menunjukkan yang benar siapa',” sambung Bebby menirukan pesan ibunya.
Sementara itu, kuasa hukum Bebby Fey , Yanuar, membantah kalau kliennya itu telah melakukan pencemaran nama baik kepada Atta. Ia menekankan bahwa kliennya telah mengatakan kronologis yang sebenarnya kepada awak media.
“Tapi menyangkut kualifikasi pasalnya kan apa yang dilaporkan, kalau pencemaran nama baik dia harus mematahkan bukti yang kita miliki dulu, termasuk kualifikasi pasal 27 ayat 3-nya,” ungkap Yanuar.
ADVERTISEMENT
“Tapi laporan dia akan kita buktikan, masyarakat Indonesia semuanya akan tahu mana yang benar dan tidak benar. Yang jelas, selama bukti yang kami ajukan mulai dari tanggal 29 sampai sekarang ini bisa dipertanggungjawabkan, pada saat proses penyidikan,” lanjutnya.