Fadlan Enggan Komentar soal Tuntutan 1 Bulan Penjara Lyra Virna

3 Januari 2019 22:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lyra Virna bersama suami dan tim kuasa hukumnya saat berada di PN Bekasi. (Foto: Giovanni/kumparan.)
zoom-in-whitePerbesar
Lyra Virna bersama suami dan tim kuasa hukumnya saat berada di PN Bekasi. (Foto: Giovanni/kumparan.)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kabar terbaru datang dari kasus pencemaran nama baik ADA Tours oleh artis Lyra Virna. Lyra dituntut 1 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (3/1).
ADVERTISEMENT
Suami Lyra, Fadlan Muhammad kaget saat dikonfirmasi soal tuntutan tersebut.
"Dengar dari mana?" kata Fadlan kepada kumparan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (3/1).
Lelaki 41 tahun itu bahkan menuding pemilik ADA Tours, Lasty Annisa, yang menyebarkan kabar soal tuntutan jaksa terhadap Lyra ke salah satu akun gosip di Instagram. "Lasty tuh paling yang ngirim-ngirim," lanjutnya.
Namun, saat kembali disinggung soal tuntutan jaksa terhadap istrinya, kembaran dari presenter Akhmad Fadli ini belum mau menanggapi lebih lanjut hal tersebut.
"Saya lagi makan sama keluarga. Maaf ya, enggak enak ya," ujar Fadlan sambil menutup perbincangan.
Lyra Virna dan Fadlan. (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Lyra Virna dan Fadlan. (Foto: Munady Widjaja)
Sementara itu, kuasa hukum Lyra Virna, Kustanto Arief Wibowo, mengatakan Fadlan selalu hadir dalam setiap persidangan Lyra dan memberikan dukungannya.
ADVERTISEMENT
"Dia selalu mendukung dan hadir di setiap sidang," ujar Kustanto yang dihubungi kumparan melalui pesan singkat.
Kasus ini bermula dari laporan Lasty pada Mei 2017. Lasty melaporkan aktris Lyra Virna atas dugaan pencemaran nama baik. Awalnya, Lyra dan suami ingin menunaikan ibadah haji dengan jalur Ongkos Naik Haji (ONH) Plus melalui biro perjalanan milik Lasty.
Namun, Lyra batal berangkat dan meminta pengembalian uang yang telah dibayarnya kepada pihak Lasty. Pada akhir April 2017, Lyra akhirnya menuliskan curahan hati di Instagram lantaran uangnya tak juga dikembalikan oleh Lasty.
Lyra Virna dan Fadlan Muhammad di Polda Metro Jaya (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Lyra Virna dan Fadlan Muhammad di Polda Metro Jaya (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
Namun, alih-alih mendapatkan pengembalian uangnya, Lyra justru dilaporkan Lasty ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 19 Mei 2017, dengan nomor perkara LP/2424/V/2017/PMJ/Ditreskrimsus.
Tak terima dengan laporan tersebut, Lyra juga melaporkan Lasty ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan pada 24 Mei 2017 lalu. Lasty kemudian ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Februari lalu.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, saat proses hukum tengah berjalan, diam-diam Lasty mentransfer uang sebesar Rp 150 juta untuk Lyra. Nominal tersebut sesuai dengan yang diminta Lyra kepada Lasty.
Sementara itu, Lyra Virna juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada 16 Maret 2018.