Film 'Leaving Neverland' Digugat Rp 1,4 T Oleh Pihak Michael Jackson

22 Februari 2019 14:37 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Michael Jackson Foto: AFP/CARL DE SOUZA
zoom-in-whitePerbesar
Michael Jackson Foto: AFP/CARL DE SOUZA
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu lalu, film dokumenter 'Leaving Neverland' diluncurkan. Film besutan Dan Reed yang tayang perdana di Sundance Film Festival pada 25 Januari lalu ini bercerita soal pelecehan seksual yang dituduhkan pada Michael Jackson.
ADVERTISEMENT
Film tersebut menampilkan dua orang pria, yakni Wade Robson dan Jimmy Safechuck, yang diduga pernah mengalami pelecehan seksual oleh Jackson saat mereka masih anak-anak. Sebelumnya, Robson dan Safechuck pernah menggugat Jackson atas dugaan pelecehan pada 2013 dan 2014. Namun, gugatan mereka ditolak pada tahun 2017.
Keduanya mengaku pernah mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh sang Raja Pop, seperti melakukan oral seks, masturbasi, hingga menonton film porno. Film ini juga memperlihatkan dengan jelas hal-hal 'romantis' yang pernah Jackson lakukan dengan keduanya, seperti bermain 'nikah-nikahan' dan tidur di ranjang yang sama.
Dilansir Variety, agensi Jackson, The Michael Jackson Estate, menyebut film tersebut bukanlah film dokumenter. 'Leaving Neverland' adalah jenis pembunuhan karakter yang dialami Michael Jackson saat dia hidup, dan sekarang dalam kematiannya.
ADVERTISEMENT
Karena itu, The Michael Jackson Estate mengajukan gugatan sebesar USD 100 juta atau sekitar Rp 1,4 triliun terhadap bos di jaringan HBO AS atas film dokumenter baru yang merinci tuduhan pelecehan seksual yang diduga pernah dilakukan Jackson.
Jimmy Safechuck dan Wade Robson di Sundance Film Festival 2019 Foto: YouTube.com/TheOtherScottM
Dilansir The Blast, The Michael Jackson Estate telah mengajukan petisi agar para eksekutif HBO AS bersedia mengikuti arbitrase. The Michael Jackson Estate juga berpendapat bahwa, karena Michael Jackson memiliki hubungan kontrak yang sudah lama dengan HBO AS, mereka melanggar klausa non-disparmentasi yang merupakan bagian dari kesepakatan mereka sebelumnya.
"HBO melanggar perjanjiannya untuk tidak meremehkan Michael Jackson dengan memproduksi dan menjual kepada publik secara sepihak, dari propaganda yang tidak diselidiki untuk mengeksploitasi seorang pria yang tak berdosa dan sudah tiada," ucap pengacara The Michael Jackson Estate, Howard Weitzman.
ADVERTISEMENT
"HBO seharusnya memastikan bahwa 'Leaving Neverland' berasal dari sumber yang benar, diperiksa fakta dan perwakilannya secara adil dan seimbang. Alih-alih, mereka memilih untuk mendanai dan memproduksi film di mana mereka tahu dua orang (Robson dan Safechuck) itu selama bertahun-tahun bersaksi di bawah sumpah bahwa Tuan (Michael) Jackson tidak melakukan hal yang tak pantas pada mereka berdua," sambungnya.
Michael Jackson. Foto: Instagram/@michaeljackson
Di sisi lain, ada minat yang cukup besar pada film dokumenter tersebut. Meski demikian, keluarga Jackson telah bersuara keras menentang kehadiran 'Leaving Neverland'.
"Aku pikir, kita semua setuju bahwa tuduhan palsu yang dibuat dalam 'film dokumenter' itu adalah sebuah 'tuduhan yang signifikan'. Sulit membayangkan tuduhan yang lebih signifikan dan dapat dilakukan terhadap siapa pun," tulis mereka dalam sebuah surat yang dirilis melalui Associated Press pada awal Februari lalu.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, pihak HBO AS akan tetap menayangkan 'Leaving Neverland'.
"Terlepas dari keputusasaan yang diambil untuk merusak film, rencana kami tetap tidak berubah. HBO akan tetap bergerak maju dengan penayangan 'Leaving Neverland,' film dokumenter yang terdiri dalam dua bagian, pada 3 dan 4 Maret mendatang. Ini memberikan setiap orang berkesempatan untuk menilai film dan klaim di dalamnya untuk diri mereka sendiri," jelas pihak HBO AS seperti dikutip CNN.