Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami Ditahan di Rutan Polda
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketiga tersangka juga telah dilakukan pemeriksaan untuk selanjutnya diberikan surat perintah penahanan.
"Jadi mulai hari ini, penyidik sudah resmi mengeluarkan surat perintah penahanan untuk ketiga tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (12/7).
Setelah itu, ketiganya juga menjalani serangkaian tes kesehatan, termasuk salah satunya tes urine. Usai pemeriksaan kesehatan dilakukan, pihak kepolisian langsung menempatkan ketiganya ke Rutan Polda Metro Jaya.
"Setelah selesai segera kita bawa ke rutan dan dimasukkan ke sel," terangnya.
Kasus tersebut bermula saat Galih Ginanjar bersama dengan Rey Utami membuat konten vlog berjudul 'GALIH GINANJAR CERITA MASA LALU' yang dipandu oleh Rey Utami dan ditayangkan di channel YouTube milik Pablo Benua.
ADVERTISEMENT
Fairuz A Rafiq selaku pihak yang dirugikan kemudian melaporkan mantan suaminya itu ke kepolisian pada 1 Juli lalu. Alhasil, setelah dilakukan pemeriksaan, Galih Ginanjar , Pablo Benua dan Rey Utami kemudian ditetapkan sebagai tersangka.