Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor Brebes menahan aktor kawakan sekaligus pelawak Nurul Qomar terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen. Qomar diduga memalsukan dokumen ijazah S2 dan S3 yang merujuk salah satu perguruan tinggi di Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Pemalsuan ijazah ini diperuntukan tersangka dalam pencalonannya sebagai rektor di Umus (Universitas Muhadi Setiabudi) Brebes. Dan ijazah S2 dan S3 itu semuanya merujuk perguruan tinggi yang ada di Jakarta," kata Kapolres Brebes, AKBP Aris Supriyono, Selasa (25/6).
Sahabat Qomar di grup lawak ‘4 Sekawan’, Ginanjar mengetahui informasi penangkapan pria berusia 59 tahun itu dari rekan lainnya di '4 Sekawan', Derry. Saat Derry menghubungi, ia sedang berada di lokasi syuting.
"Derry telepon nanyain ke saya. Justru baru tahu ini saya beritanya," kata Ginanjar saat dihubungi.
Pria berusia 54 tahun itu ingin memastikan terlebih dahulu kebenaran mengenai kabar tersebut. Ia berencana menghubungi istri Qomar untuk mengetahui cerita yang sebenarnya.
ADVERTISEMENT
“Ceritanya bagaimana, saya belum tahu. Jadi saya belum bisa memberikan keterangan karena enggak tahu,” tuturnya.
Meski enggan banyak berkomentar mengenai penangkapan tersebut, Ginanjar mengungkapkan Qomar benar menjalani pendidikan S2. "Jadi Mas Qomar itu S1, S2 sudah lulus kemudian ambil S3. Dia ambil dua kali S2-nya supaya linier sama S3-nya yang sedang ditempuhnya waktu itu," ucapnya.
Kendati demikian, Ginanjar tidak bisa banyak membicarakan mengenai pendidikan S3 Qomar. "Saya enggak begitu tahu, karena saya tahunya dia kuliah dan tinggal menunggu dia wisuda. Sedang menempuh kuliah S3 bisa ditanya ke teman-teman kuliahnya itu di kampusnya," ujarnya.
Ginanjar mengaku sudah lama tidak bertemu dengan Qomar. Apalagi, tak lama setelah wisuda, Qomar langsung diminta menjadi rektor.
ADVERTISEMENT
“Cuma pas Mas Qomar jadi rektor, mah saya tahu dan kita juga menghibur di sana. Cuma emang dia kan waktu itu mundur karena emang mau nyalon jadi wakil bupati waktu itu,” tutup Ginanjar.
Sementara itu, manajer Qomar, Dodi masih enggan berkomentar mengenai penahanan pria kelahiran Jakarta itu. "Entar dulu, saya belum bisa komentar. Nanti aja dulu," ucap Dodi saat dihubungi kumparan.
Sebelum ditahan, Qomar sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak dua bulan lalu. Ia dijerat dengan Pasal 263 ayat (3) KUHP tentang pemalsuan data. Adapun ancaman hukumannya ialah tujuh tahun penjara.