Hilda Vitria Buka Suara soal Kesaksiannya di Sidang Kriss Hatta

22 Mei 2019 6:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hilda Vitria usai menjadi saksi kasus dugaan pemalsuan dokumen nikah dengan terdakwa Kriss Hatta. Foto: Aria Pradana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hilda Vitria usai menjadi saksi kasus dugaan pemalsuan dokumen nikah dengan terdakwa Kriss Hatta. Foto: Aria Pradana/kumparan
ADVERTISEMENT
Hilda Vitria menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan dugaan pemalsuan dokumen buku nikah yang menjerat Kriss Hatta, Senin (20/5).
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, Hilda mengaku sempat menikah dengan Kriss Hatta dengan terpaksa.
Pernikahan ini dilakukan katanya lantaran Kriss mengancam dirinya akan melakukan upaya bunuh diri, karena ketahuan selingkuh dan melakukan kekerasan.
"Saya tahu itu adegan pernikahan. Tapi saya takut dan tertekan, saya lakukan," ucap Hilda kala itu.
Kriss Hatta. Foto: Aria Pradana/kumparan
Sayang usai persidangan, Hilda enggan berkomentar apa-apa terkait pengakuannya saat menjadi saksi.
Namun, satu hari berselang, Hilda bersama kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid akhirnya menggelar jumpa pers.
Hilda Vitria dan kuasa hukum, Fachmi Bachmid menggelar jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (21/5) Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
Perempuan berusia 24 tahun itu mengaku ingin menjelaskan lebih lanjut mengenai ucapannya di persidangan. Fachmi menambahkan bahwa keterangan yang diberikan Hilda itu perlu diluruskan agar tidak menimbulkan multitafsir.
“Artinya multitafsir itu seolah-olah bahwa ada sebuah pernyataan dari Hilda bahwa benar ada sebuah peristiwa pernikahan,” kata Fachmi Bachmid saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (21/5) malam.
ADVERTISEMENT
Sebagai kuasa hukum, Fachmi melanjutkan bahwa peristiwa pernikahan memang benar adanya.
Namun, dalam hukum Islam seorang mempelai atau seorang wanita ketika menikah apalagi di bawah usia 21 tahun harus mendapatkan izin dari kedua orang tua.
Hilda Vitria Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
Fachmi menuturkan dalam hal ini wali bisa wali nasab yakni ayah, saudara laki-laki atau paman. Atau wali hakim yaitu ketua KUA di mana akan dilaksanakan pernikahan tersebut.
“Jadi kalimat itu kalimat koma tapi muncul bahwa seolah-olah itu titik. Jadi seakan-akan ada sesuatu perkawinan, padahal itu koma, ada kalimat-kalimat lain yang sebetulnya disampaikan Hilda,” tutur Fachmi.
Perempuan kelahiran 18 Mei 1995 ini kemudian menjelaskan mengapa selama ini dirinya selalu mengaku tidak menikah dengan Kriss Hatta.
ADVERTISEMENT
Sebab menurutnya sebagai Muslim pernikahan yang sah haruslah digelar dengan hadirnya wali.
Kriss Hatta dan Hilda Vitria. Foto: Munady/kumparan
Sedangkan saat itu, tidak ada tanda-tanda hadirnya seorang wali dari pihak Hilda, padahal kedua orang tuanya masih hidup.
Perempuan yang pernah menjalin kasih dengan Billy Syahputra ini kemudian memaparkan mengapa dirinya mengaku tertekan.
“Makanya kenapa Hilda bilang tertekan di situ karena Hilda dibawa sama dia, dan Hilda enggak tahu kalau di sana mau dinikahin sama dia. Makanya statement Hilda tetap pada yang seperti pertama, Hilda enggak nikah," ujarnya.
Suasana persidangan kasus pemalsuan dokumen nikah dengan terdakwa Kriss Hatta. Foto: Aria Pradana/kumparan
"Karena menurut Hilda yang namanya nikah harus ada wali, dan di situ enggak ada. Jadi menurut Hilda adegan yang kalian lihat, peristiwa yang ada di video itu, itu menurut Hilda tidak sah dan Hilda tidak pernah menikah,” tambahnya kembali.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Hilda pun berharap agar perempuan-perempuan di luar sana lebih berhati-hati lagi. Kejadian seperti ini cukup terjadi pada dirinya saja dan bisa dijadikan pelajaran
“Maksudnya di sini juga bukannya Hilda mau mengubah omongan Hilda. Bukannya Hilda kayak mau ngomong apa, mengakui apa, tidak, Hilda tetap pada omongan Hilda, tidak pernah menikah,” tandasnya.