Ibnu Jamil dan Istri Resmi Cerai secara Verstek

3 Juli 2018 13:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ibnu Jamil dan Ade Maya. (Foto: DN Mustika/kumparan & Giovanni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ibnu Jamil dan Ade Maya. (Foto: DN Mustika/kumparan & Giovanni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Rumah tangga aktor Ibnu Jamil dan istrinya, Ade Maya, berujung pada perceraian. Setelah keduanya sempat memutuskan untuk rujuk pada 30 November lalu, namun Maya ternyata kembali memilih untuk menggugat cerai sang suami di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang.
ADVERTISEMENT
Kini, keduanya pun telah resmi bercerai melalui putusan verstek majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, pada sidang yang digelar Selasa (3/7).
"Ya, putusan hari ini verstek. Jadi maksudnya kalau dalam hukum itu, istilah verstek adalah putusan yang diambil tanpa kehadiran dari pihak tergugat ataupun kuasa hukumnya. Jadi diputuskan secara verstek," ungkap Agus Setiawan selaku kuasa hukum Ade Maya, usai sidang.
Selama sidang cerai yang berjalan sejak bulan Mei lalu, pihak Ibnu memang tidak pernah terlihat hadir di Pengadilan. Dalam beberapa kali sidang, hanya Maya dan kuasa hukumnya saja yang datang ke PA Tigaraksa.
Ade Maya, istri Ibnu Jamil (Foto: Regina Kunthi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ade Maya, istri Ibnu Jamil (Foto: Regina Kunthi/kumparan)
Meski awalnya banyak drama yang mewarnai lika-liku perjalanan rumah tangga bersama aktor berusia 36 tahun itu, namun Maya mengaku telah membulatkan tekad untuk berpisah dari pria yang telah memberikannnya satu orang anak itu.
ADVERTISEMENT
Keduanya pun telah sepakat bercerai dan ketidakhadiran Ibnu, dinilai sebagai cara cepat agar proses persidangan segera berakhir.
"Karena memang keduanya telah sepakat untuk bercerai secara baik-baik, jadi hanya Mbak Ade Maya justru yang diwakili kuasa hukum untuk mengajukan gugatan. Mas Ibnu Jamil tidak hadir supaya perkara ini jauh lebih cepat," ujar Agus.
Tak hanya sepakat bercerai, Ibnu dan Ade pun sudah membahas secara baik-baik terkait harta gono-gini. Keduanya sepakat untuk membagi harta yang mereka miliki secara adil dan menyerahkan harta tersebut untuk anak semata wayang mereka, Dhofin Maula Jamil.
Selain itu, tuntutan Maya terkait soal hak asuh anak juga dipenuhi oleh majelis hakim. Mereka menyerahkan hak asuh Dhofin ke tangan Maya untuk diasuh bersama Ibnu.
ADVERTISEMENT
“Jadi mereka bisa asuh secara bersama walaupun mereka tidak tinggal bersama,” tandasnya.
Agus Setiawan Kuasa Hukum Ade Maya  (Foto: Giovanni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Agus Setiawan Kuasa Hukum Ade Maya (Foto: Giovanni/kumparan)
Sebelumnya Ibnu dan Maya juga telah terlibat dalam proses perceraian. Pada 8 Maret 2017, Ade Maya melayangkan gugatan cerai kepada Ibnu melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Akan tetapi, gugatan cerai tersebut dinyatakan gugur oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan lantaran Maya tak pernah menghadiri sidang. Alhasil, pada sidang yang digelar 27 Agustus 2017, majelis hakim menggugurkan perkara cerai itu.
Empat bulan setelah gugatan Ade gugur, giliran Ibnu yang melayangkan permohonan talak cerai terhadap sang istri. Pada 4 Agustus 2017, permohonan talak cerai dilayangkannya melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Ade Maya bersama kuasa hukumnya. (Foto: Giovanni/ kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ade Maya bersama kuasa hukumnya. (Foto: Giovanni/ kumparan)
Sidang perdana kasus tersebut digelar pada 14 September 2017. Kala itu, setelah sempat melayangkan gugatan cerai, Ade justru selalu menghadiri persidangan demi mempertahankan rumah tangganya dengan Ibnu. Hanya saja, Ibnu justru bersikukuh ingin menyudahi pernikahan mereka.
ADVERTISEMENT
Namun, setelah menjalani serangkaian persidangan, Ibnu dan Ade memutuskan untuk kembali bersama. Dalam sidang cerai yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 November 2017, Ibnu mencabut permohonan talak cerainya.
Pada persidangan kali ini, keduanya telah memutuskan untuk sepakat bercerai dan mengakhiri rumah tangga yang telah dibangun sejak tahun 2006 itu.