Istri Mandala Shoji Merasa Ada yang Janggal Dari Kasus Suaminya

18 Februari 2019 14:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang putusan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari PAN, Mandala Abadi Shoji (kanan) alias Mandala di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari PAN, Mandala Abadi Shoji (kanan) alias Mandala di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
ADVERTISEMENT
Presenter Mandala Shoji, saat ini sedang menjalani masa penahanannya terkait pelanggaran pemilu di Rutan Salemba. Sebelumnya, pembawa acara 'Termehek-mehek' yang menjadi calon legislatif itu dikabarkan sempat menjadi buron.
ADVERTISEMENT
Namun sang Istri, Maridha Deanova, menegaskan bahwa suaminya tidak pernah menjadi buronan. Katanya selama ini, nama Mandala tak pernah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Yang nyebarin berita itu kalian cek dulu dong ke kepolisian, ke kejaksaan, pernah enggak Mandala DPO? Kan enggak pernah ada. Jadi, ketika ada berita opini beredar, jangan langsung dibesarkan, seolah itu benar, bisa dicek dulu,” ungkapnya ketika ditemui di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Senin (18/2).
Marida Dhenova, istri Mandala Shoji. Foto: Giovanni/kumparan
Nova yakin bahwa tak pernah ada nama Mandala di dalam DPO terkait kasus yang menjeratnya saat ini. Apalagi, latar belakang Mandala yang merupakan seorang figure publik, tentu akan menyulitkannya untuk menjadi seorang buronan.
“Enggak masuk akal banget dia buron, teroris aja sejam ketangkep. Mandala public figure mungkin enggak jadi buron?” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Mengenai penggunaan istilah menyerahkan diri juga dinilai Nova agak keliru. Sebab, sebetulnya Mandala bukan menyerahkan diri, melainkan untuk menghadap atas hasil putusan pengadilan.
“Makanya kata menyerahkan diri itu kalau orang dikejar, kan ini enggak ada surat perintah penahanan sama sekali. Dia datang menghadap untuk melaksanakan putusan,” tutur Nova.
Caleg DPR dari PAN Mandala Shoji (kiri) mengikuti sidang putusan kasus pelanggaran kampanye. Foto: ANTARA FOTO/Putra Haryo Kurniawan
Selain itu, Nova juga merasa heran karena sebenarnya banyak oknum caleg yang melakukan pelanggaran yang sama. Namun, hukuman yang dibebankan berbeda dengan yang diterima Mandala Shoji.
“Saksi pun dari Panwaslu juga ngomong, 'Mandala tidak menjanjikan apapun, Mandala di lokasi cuman foto-foto, Mandala enggak ngerti. Jadi, Mandala datang ke lokasi dikerubutin ibu-ibu,” ungkap Nova.
“Yang membagikan (voucer umrah) bukan Mandala sama sekali, dan tidak ada Mandala membagikan, semua udah dicoret sama timses,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Nova dan pihak kuasa hukum bahkan menduga ada sesuatu dibalik kasus tersebut. Berdasarkan hal ini, Nova mengaku akan melaporkan pihak Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
“Kita sih mau ke DKPP melaporkan Bawaslu karena ketidakadilan. Semua caleg lain yang sudah jelas dibagi-bagi tidak ada yang dihukum penjara,” tutur istri Madala Shoji.
Mandala Shoji Foto: Munady
Mandala telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena melanggar aturan pemilu. Caleg yang juga pemeran film 'Kuntilanak 3' ini terbukti membagikan kupon umrah kepada warga saat berkampanye.
Atas perbuatannya PN Jakarta Pusat menghukum Mandala 3 bulan penjara. Mandala juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.
Mandala Shoji sudah mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat. Namun, bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta.
ADVERTISEMENT