Iwa K Anggap Selfi Tak Punya Hak Serupiah pun dari Rumahnya

31 Juli 2018 15:03 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Selfi Nafilah dan Iwa K (Foto: Aria Pradana, Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Selfi Nafilah dan Iwa K (Foto: Aria Pradana, Garin Gustavian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sidang gugatan harta gono-gini antara penyanyi Selfi Nafilah atau Selfi KDI dengan mantan suaminya, Iwa K, kembali diselenggarakan di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Selasa (31/7). Sidang beragendakan pembacaan kesimpulan yang disampaikan pihak Iwa dan Selfi.
ADVERTISEMENT
Dalam gugatan harta gono-gini yang diajukan pada Desember 2017, Selfi meminta haknya berupa rumah yang ditempati bersama Iwa selama berumah tangga. Sebab, perempuan berusia 33 tahun itu ikut mengeluarkan uang hingga ratusan juta rupiah untuk membangun rumah tersebut.
Tapi, pernyataan Selfi dibantah oleh kuasa hukum Iwa, Lita Viani Purba. Ia mengatakan rumah tersebut dibangun Iwa K dari nol tanpa bantuan dari Selfi. Karena itu, menurutnya, seharusnya tidak ada persoalan mengenai gono-gini.
"Katanya dia (Selfi) pernah membangun bersama Iwa, tetapi Iwa bilang itu Iwa yang membangun. Jadi, enggak ada sebenarnya gono-gini," kata Lita saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Timur.
Selain itu, Lita menjelaskan rumah tersebut telah dibangun sebelum Iwa dan Selfi menikah. Rumah tersebut, lanjut dia, juga dibangun di tanah milik keluarga Iwa.
ADVERTISEMENT
"Mungkin ada renovasi sedikit, tapi kan rumahnya sudah layak ditempatin. Jadi kalau mereka (Selfi) bilang ratusan juta, (kami) bingung, khususnya bapaknya (Iwa K) bingung, kapan Selfi ngeluarin uang?" tutur Lita.
Iwa K . (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Iwa K . (Foto: Munady Widjaja)
Berdasarkan hal itu, Lita memastikan bahwa kliennya tidak akan memberikan uang sepeser pun kepada Selfi terkait dengan rumah tersebut.
"Iwa tetap bersikeras tidak akan membagi satu rupiah pun, karena itu bukan haknya, Selfi enggak ada haknya," ucap Lita.
Sementara, kuasa hukum Selfi, Rukhiyat Auditiar, tetap bersikeras bahwa Selfi memiliki bagian atas rumah yang pernah ditempatinya bersama Iwa K. Keyakinannya tersebut didasarkan pada beberapa bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan selama persidangan.
Karena Rukhiyat berharap agar majelis hakim dapat objektif memberikan keputusan saat sidang putusan yang berlangsung pada akhir Agustus mendatang.
ADVERTISEMENT
"Kami enggak akan ajukan kalau memang tidak ada hak di situ. Mudah-mudahan majelis hakim bersikap bijaksana dan menjunjung tinggi keadilan," kata Rukhiyat di lokasi yang sama.
Iwa K dan Selfi 'KDI'. (Foto: Instagram @ iwaktherockfish @ selfinafilah)
zoom-in-whitePerbesar
Iwa K dan Selfi 'KDI'. (Foto: Instagram @ iwaktherockfish @ selfinafilah)
Terkait jumlah nominal yang diperdebatkan, Rukhiyat enggan menjelaskan secara detail. Sebab, menurutnya, hal itu bersifat teknis.
Namun yang jelas, Selfi meminta separuh dari harga rumah tersebut. Tapi, menurut Rukhiyat, semua kembali lagi kepada putusan hakim.
"Kalau putusan itu rumah dibagi dua, atau lebih realistis siapa pihak yang mau membayar setengah bangunan, bicarakan nanti. Kami berharap majelis bisa mengabulkan gugatan kami," ungkap Rukhiyat.