Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Pablo Benua dan Rey Utami telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus 'ikan asin'yang menyeret nama Galih Ginanjar. Keduanya menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 18 jam di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Meski status Pablo dan Rey sudah menjadi tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap mereka. "Iya status naik tersangka, tinggal prosesnya saja 1x24 jam. Belum penahanan," kata pengacara Pablo dan Rey, Farhat Abbas saat dihubungi, Kamis (11/7).
Sebelumnya sempat beredar video di media sosial yang memperlihatkan Pablo dan Rey masuk ke mobil tahanan. Terkait hal itu, Farhat menjelaskan, keduanya saat itu menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Mereka bilang mau periksa kesehatan karena capek. Mau pakai mobil atau jalan kaki, disiapkan mobil, mobilnya disiapkan itu (mobil tahanan), kita mau bilang apa? Cuma di Pusdokkes di belakang situ (masih di area Polda Metro Jaya)," tutur Farhat.
Farhat mengatakan, ia dan kliennya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Setelah Pablo dan Rey ditetapkan sebagai tersangka, Farhat kini menyiapkan pembelaan buat mereka.
ADVERTISEMENT
"Ya ikuti saja pemeriksaannya. Kita kan sedang menyampaikan argumen, alibi, dan sebagainya," tutup Farhat.
Selain Pablo dan Rey Utami, polisi juga telah menetapkan Galih Ginanjar sebagai tersangka dalam kasus 'ikan asin'. Penetapan status Galih telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
"Iya, sudah ditetapkan tersangka," ungkap Argo saat dihubungi melalui pesan singkat kepada kumparan, Kamis (11/7).
Mantan istri Galih, Fairuz A Rafiq sebelumnya melaporkan Galih pada 1 Juli lalu terkait perkataan pria berusia 31 tahun itu soal 'ikan asin' dalam video 'GALIH GINANJAR CERITA MASA LALU' yang diunggah di akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua. Dalam video itu, suami Barbie Kumalasari ini membongkar aib kehidupan rumah tangganya dulu bersama Fairuz.
ADVERTISEMENT
Selain Galih, Fairuz juga melaporkan Pablo dan Rey. Ketiganya dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 43 ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah.