Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung memperberat pidana pedangdut Ridho Rhoma menjadi 1 tahun 6 bulan. Putusan ini membuat pria 30 tahun itu harus kembali dipenjara.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Ridho Rhoma menghirup udara bebas pada 25 Januari 2018. Ia keluar dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur, usai menjalani masa rehabilitasi selama 10 bulan atas kasus narkotika.
Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan, hakim kasasi telah melakukan perbaikan atas vonis yang dijatuhkan kepada Ridho Rhoma . Ia kini dikualifikasi menjadi penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri.
“Dan pidananya menjadi 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara. Dia (Ridho) harus masuk penjara lagi untuk menjalani sisa pidananya sesuai putusan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi tersebut,” kata Andi dalam pesan singkat, Senin (25/3).
Terkait dengan eksekusi terhadap Ridho Rhoma, MA menyerahkannya kepada kejaksaan. “Hal itu urusan eksekutor atau jaksa,” ucap Andi.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya mengatakan bahwa pihaknya belum menerima putusan MA. Karena itu, menurut Patris, kejaksaan belum mengeksekusi Ridho Rhoma .
ADVERTISEMENT
“Nanti setelah salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap diterima akan kami laksanakan sesuai isi putusan tersebut,” kata Patris kepada kumparan, Senin (25/3).
Ridho Rhoma ditangkap petugas Satuan Narkoba Polresta Jakarta Barat, di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada 24 Maret 2017.
Ridho kala itu menggunakan narkoba jenis sabu. Petugas menemukan barang bukti sabu 0,7 gram, yang dibeli dari seseorang seharga Rp 1,8 Juta.