Jelang Sidang Putusan Sela, Reza Bukan Berharap Bebas

28 November 2018 14:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis penangkapan artis Reza Bukan. (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis penangkapan artis Reza Bukan. (Foto: Munady)
ADVERTISEMENT
Presenter Deron Eka alias Reza Bukan, kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Agenda sidang yang bakal dijalani oleh pria kelahiran Jakarta tersebut ialah pembacaan putusan sela dari majelis hakim.
ADVERTISEMENT
Bedasarkan pantauan di lokasi, Reza turun dari mobil tahanan yang mengantarkannya dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Dengan menggunakan pakaian putih dan celana hitam, Reza berjalan menuju ruang tahanan dengan tangan tidak diborgol.
Sambil berjalan, pria berusia 37 tahun tersebut berharap majelis hakim menerima eksepsinya, sehingga ia bebas dari tahanan. Meskipun hingga saat ini, presenter 'Eat Bulaga Indonesia' tersebut tidak menggunakan jasa pengacara.
"Ya doain, semoga eksepsinya diterima. (Sampai saat ini) enggak ada (pengacara)," ucap Reza Bukan singkat, Rabu (28/11).
Presenter Reza Bukan saat tiba di PN Jakarta Barat untuk jalani sidang kasus narkotika. (Foto: Aria Pradana/kumparan.)
zoom-in-whitePerbesar
Presenter Reza Bukan saat tiba di PN Jakarta Barat untuk jalani sidang kasus narkotika. (Foto: Aria Pradana/kumparan.)
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Rinaldy saat sidang tanggapan eksepsi pada Rabu (21/11) lalu, menganggap bahwa eksepsi yang dibacakan oleh Reza Bukan bersifat subjektif. Sebab, eksepsi tersebut berisi pendapat dari seorang terdakwa.
ADVERTISEMENT
"Setelah kami baca dan mempelajari secara seksama surat eksepsi saudara Deron Eka atau Reza bahwa, yang dikatakan terdakwa dalam hal tersebut hanya sebatas pendapat yang bersifat subjektif," ucap Rinaldy di persidangan.
Reza Bukan ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya kawasan Casa Jardin Residence, Kedaung Kali Angke, Jakarta Barat pada Sabtu (30/6) lalu.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan 3 paket narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram serta alat hisap.