Kasus Ujaran Kebencian, Jaksa Tolak Nota Keberatan Ahmad Dhani

30 April 2018 21:03 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Dhani. (Foto:  Alexander Vito Edward Kukuh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani. (Foto: Alexander Vito Edward Kukuh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Musisi Ahmad Dhani kembali menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/4) terkait kasus ujaran kebencian. Agenda yang dijalani oleh Dhani yakni pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap keberatan penasehat hukum atas surat dakwaan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pantauan di ruang sidang utama pengadilan, Dhani didampingi anak sulungnya, Al Ghazali. Mereka kompak mengenakan blangkon. Sidang pun dimulai pada pukul 17.27 WIB
Dalam proses persidangan, JPU membacakan poin-poin yang diajukan oleh tim kuasa hukum Ahmad Dhani. Dari empat poin eksepsi (keberatan) yang diajukan, JPU menolak semuanya.
"Berdasarkan uraian pendapat kami tersebut di atas maka apa yang menjadi keberatan dari penasehat hukum terdakwa agar Yang Mulia Majelis Hakim mengesampingkan esepsi," kata JPU Sarwoto di persidangan.
Ahmad Dhani dan Fadli Zon. (Foto: Alexander Vito Edward Kukuh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani dan Fadli Zon. (Foto: Alexander Vito Edward Kukuh/kumparan)
Jaksa memohon kepada Majelis Hakim untuk tetap menolak keberatan dari tim penasehat hukum apabila tetap kekeh pada eksepsinya.
"Menyatakan bahwa surat dakwaan atas nama terdakwa Ahmad Dhani alias Ahmad Dhani Prasetyo telah tertuang dalam no.reg.Per: PDM-221/JKT-SL/Euh.2/03/2018 tanggal 13 Maret adalah sah serta sudah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana dimaksudkan dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHP," terangnya.
ADVERTISEMENT
Terkait permohonan penolakan dari JPU, maka majelis hakim akan melakukan musyawarah dan berdiskusi. Nantinya, sidang akan dilanjutkan pada Senin (7/5) mendatang.
"Kalau demikian berikan kesempatan kepada kami untuk bermusyawarah dan membuat keputusan, kita akhiri sidang hari ini dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 7 Mei 2018," pungkas Hakim Ratmoho.
Ahmad Dhani menjadi pesakitan gara-gara cuitan diduga mengandung ujaran kebencian pada 6 Maret 2017di akun Twitter pribadinya @ahmaddhaniprast.
"Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP," tulis Dhani.
Cuitan Dhani itu kemudian dilaporkan Jack Lapian, salah satu relawan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ke polisi pada 9 Maret 2017.