Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Pesinetron Galih Ginanjar saat ini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya. Bersama Rey Utami dan Pablo Benua, Galih Ginanjar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus 'Ikan Asin' yang dilaporkan Fairuz A Rafiq.
ADVERTISEMENT
Tersiar kabar jika Galih Ginanjar akan bebas karena masa penahanan 40 hari habis. Sementara di sisi lain, berkas kasusnya belum dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan tinggi DKI Jakarta.
Kuasa Hukum Galih Ginanjar, Rihat Hutabarat membantah kabar akan bebasnya Galih.
Menurutnya, masa 40 hari penahanan Galih baru akan berakhir pada 9 September mendatang. Sehingga masih ada waktu bagi pihak kepolisian untuk melengkapi berkas dan melimpahkannya ke pihak kejaksaan.
“Enggak (bebas) enggak, 40 hari itu jatuhnya di tanggal 9 bulan depan,” kata pengacara Galih, Rihat Hutabarat saat dihubungi awak media, Sabtu (31/8).
Jika sampai batas akhir dari perpanjangan penahanan itu berkas kliennya juga belum selesai, maka Galih Ginanjar memang harus dibebaskan. Kendati demikian, hal itu tidak menghentikan proses perkara.
ADVERTISEMENT
“Kalau misalnya masa perpanjangan (habis) dan belum P21 (kelengkapan berkas) ya dia bisa bebas. Tapi dia bebas itu (hanya) lepas dari tahanan, berkas tetap jalan," kata Rihat.
"Artinya, sekarang kan ditahan, artinya mereka bisa di luar (penjara) tanpa adanya penahanan,” kata Rihat.
Saat ini, Rihat menjelaskan, pihaknya masih terus menyiapkan langkah pembelaan hukum terhadap ketiganya.
"Masih terus, nanti hari Senin baru boleh jenguk," kata Rihat Hutabarat.