Kejaksaan Negeri Terima Berkas Kasus Penganiayaan Nikita Mirzani

6 Agustus 2019 19:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nikita Mirzani. Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Nikita Mirzani. Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
ADVERTISEMENT
Artis Nikita Mirzani telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Penetapan tersangka perempuan 33 tahun ini terkait laporan dari suami sirinya, Dipo Latief.
ADVERTISEMENT
Polres Metro Jakarta Selatan telah mengirimkan berkas kasus dugaan penganiyaan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kejari Jaksel sudah menerima berkas itu pada hari ini.
“Kami menerima berkas tahap pertama pada tanggal 6 Agustus 2019,” kata Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tri Mukti saat dikonfirmasi kumparan, Selasa (6/8).
Nikita Mirzani dan Dipo Latief, Foto: Adinda Githa Murti Sari Dewi/kumparan
Tri mengungkapkan kasus yang menjerat Nikita Mirzani terjadi di sebuah tempat parkir di Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pemain film ‘Comic 8’ itu diduga memukul Dipo di sana.
“Hasil visumnya begitu,” ucap Tri.
Nikita Mirzani. Foto: Ronny/kumparan
Terkait kasus tersebut, Nikita dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 335 ayat 1 KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur mengenai penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.
ADVERTISEMENT
“Ancaman hukumannya maksimal dua tahun penjara,” ujar Tri.
Tri mengungkapkan, pihak kejaksaan akan meneliti berkas kasus dugaan penganiyaan yang menjerat Nikita Mirzani tersebut. Bila sudah dinyatakan lengkap, maka Nikita bisa dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidang.
“Dalam waktu tujuh hari semenjak berkas diterima di Kejaksaan Negeri, jaksa peneliti akan menentukan sikap terkait lengkap atau tidaknya berkas tahap 1,” tutup Tri.