Keluarga Tak Mampu Bayar Denda Steve Emmanuel Sebesar Rp 1 Miliar

18 Juli 2019 13:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktor Steve Immanuel jalani sidang tuntutan di PN Jakarta Barat. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aktor Steve Immanuel jalani sidang tuntutan di PN Jakarta Barat. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus kepemilikan kokain yang menjerat aktor Steve Emmanuel telah memasuki babak akhir. Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan terhadap Steve.
ADVERTISEMENT
Adik Steve, Karenina Sunny, yang sering terlihat hadir dalam setiap sidang Steve, berhalangan hadir kala vonis dibacakan. Mantan Miss Indonesia 2009 itu mengaku sedang berada di luar kota ketika sang kakak menghadapi vonis.
Namun Karenina mengaku terkejut ketika mendengar vonis untuk sang kakak. Apalagi hingga kini dia yakin betul kakaknya bukanlah seorang pengedar.
“Dengan gugurnya pasal 114 dan terbukti bahwa dia bukan pengedar dan hanya pemakai. Sesuai dengan hukum yang adil harusnya dia direhabilitasi,” ucap Karenina ketika ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (18/7).
Karenina Sunny. Foto: Giovanni/kumparan
Menurutnya, saat ini pihak keluarga sedang berdiskusi dengan tim kuasa hukum terkait vonis Steve. Pihak keluarga berencana mengajukan banding.
“Kita lagi bicara dengan tim kuasa hukumnya, dengan option naik banding atau lainnya. Tetap enggak terima, mau cari keadilan buat Steve,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Karenina menilai sebagai pengguna seharusnya Steve diberikan kesempatan untuk menjalani rehabilitasi. Apalagi sebelum menjalani proses hukum, kakaknya sudah berniat untuk sembuh dari ketergantungan obat-obatan.
“Soal kejadian ini saya juga banyak pelajari soal kasus narkoba dan ternyata banyak kasus narkoba yang orangnya divonisnya penjara yang seharusnya mereka dapat rehab,” ujar Karenina.
Suasana Sidang Vonis Steve Emmanuel Foto: Andrian Gilang Khrisnanda/kumparan
“Penginnya saya bukan hanya untuk kakak saya tapi untuk semua WNI yang punya hak. Kalau penyalahgunaan narkoba, tempatnya bukan penjara tapi tempat yang bisa bantu mereka rehabilitasi. Kalau kita enggak fasilitasi secara mental, secara fisik bagaimana mungkin mereka bisa terbebas,” tambahnya.
Mengenai denda yang dibebankan kepada Steve Emmanuel, Karenina mengaku bahwa pihak keluarga tak mampu memenuhinya.
“Jadi enggak mungkin mampu untuk bayar segitu. Dari keluarga juga enggak mungkin bisa. Kalau orangnya enggak bisa, gimana dong? Bukan keberatan, emang enggak bisa,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT