Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konser Reuni Dewa 19 di Malaysia Akan Tetap Berjalan Tanpa Ahmad Dhani
28 Januari 2019 19:00 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
ADVERTISEMENT
Setelah melewati beberapa persidangan, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara terkait kasus dugaan ujaran kebencian. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (28/1).
ADVERTISEMENT
Fans pun mempertanyakan nasib konser reuni Dewa 19 yang rencananya akan dilaksanakan pada2 Februari mendatang. Bagaimana tidak? Konser yang juga melibatkan dua vokalis Dewa 19 yang sebelumnya, Ari Lasso dan Once , tersebut tidak digelar di Indonesia, melainkan di Stadium Malawati Shah Alam, Malaysia.
Saat dihubungi lewat telepon, Once mengaku baru tahu tentang apa yang terjadi pada Dhani.
"Saya belum tahu. Saya belum tindaklanjuti lagi ini berita terakhir gimana. Jadi, saya enggak bisa kasih komentar tentang itu," ucapnya.
Meski demikian, Once dan yang lain sudah mengantisipasi jika nantinya, Dhani yang merupakan ayah 3 anak itu, tidak bisa hadir dalam konser reuni.
"Kami sudah tahu bahwa Dhani dalam statusnya sebagai tersangka, kan. Jadi, ini sudah jadi satu kemungkinan yang pahitnya sudah dibayangkan oleh kami dan oleh promotor Malaysia, sebetulnya, bahwa kemungkinan ini bisa terjadi," jelasnya.
Lalu, apakah konser reuni Dewa 19 di Malaysia akan tetap berjalan tanpa Dhani?
ADVERTISEMENT
"Kalau tentang tanggal 2 Februari, itu tetap jadi (konsernya). The show must go on," tutup Once.
Sedangkan Dhani, mengakui bahwa Dewa 19 sedang sering-seringnya latihan untuk persiapan konser di Malaysia.
“Hari ini kita latihan, besok kita latihan,” ucap Dhani usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Ahmad Dhani didakwa Pasal 45 A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto 55 ayat (1) kesatu KUHP dengan ancaman hukuman berupa penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani bermula pada 6 Maret 2017. Saat itu, mantan suami Maia Estianty itu menuliskan tweet di akun Twitter pribadinya, @ahmaddhaniprast, yang diduga ada unsur ujaran kebencian terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
ADVERTISEMENT
Salah satu pendukung Ahok, Jack Boyd Lapian, merasa tersinggung atas kicauan tersebut. Dia pun melaporkan Dhani ke pihak kepolisian pada 9 Maret 2017.