Kriss Hatta: Saya Seorang Suami yang Dizalimi Istri Sendiri

27 Juni 2019 17:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kriss Hatta. Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kriss Hatta. Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat kembali menggelar sidang dugaan pemalsuan dokumen nikah, yang menimpa Krisdian Topo Khuhatta alias Kriss Hatta.
ADVERTISEMENT
Agenda yang dijalani oleh Kriss Hatta kali ini yaitu duplik atau tanggapan kuasa hukum terdakwa, terkait replik jaksa penuntut umum (JPU).
Usai sidang, Kriss Hatta menuding bahwa kasus yang menerpa dirinya saat ini merupakan buntut dari perselingkuhan yang dilakukan oleh Hilda Vitria dengan Billy Syahputra.
Kriss Hatta, Hilda Vitria, Billy Syahputra Foto: Munady
"Tuntutan pasal 266 ayat 2 ini, hanya untuk menutupi aib perselingkuhan istri saya saja. Saya seorang suami yang dizalimi oleh istri saya sendiri, supaya aib perselingkuhannya ini tidak terbongkar," ucapnya di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (27/6).
Dalam kesempatan tersebut, pria berusia 30 tahun itu sempat menceritakan awal mula dirinya didakwa hingga dituntut oleh jaksa penuntut umum.
Menurutnya, jaksa tidak tepat mendakwa dirinya dengan Pasal 264 ayat 1 dan 2 KUHP. Sebab, pasal tersebut tidak disebutkan dalam tuntutan. Jaksa hanya menuntut dirinya dengan Pasal 266 ayat 2 KUHP dengan tuntutan 4 tahun penjara.
Kriss Hatta. Foto: Aria Pradana/kumparan
"Selama persidangan total 11 saksi tidak ada yang memberatkan sama sekali. Lalu nota pembelaan kita sudah maksimal. Dari setiap kejadian yang saya alami dan rasakan. Dan yang saya lihat, itu benar-benar saya tuangkan dalam nota pembelaan," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Pembawa acara program 'Uang Kaget' ini menambahkan, buku nikah yang dimilikinya juga sah secara negara. Sehingga, tidak ada pihak manapun menyebut buku nikah tersebut palsu.
"Gue mau memperkuat bahwa buku nikah periode 2015 dan 2017 itu asli, blankonya milik KUA Jatiasih dan kode korporasinya juga terdaftar di Kementerian Agama. Jadi tidak ada buku palsu, itu tidak ada," tandas Kriss Hatta.