Kriss Hatta Tersenyum Saat Dilimpahkan ke Kejaksaan

19 September 2019 11:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kriss Hatta dilimpahkan ke 
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Foto: Aria Pradana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kriss Hatta dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Foto: Aria Pradana/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret aktor Kriss Hatta telah memasuki babak baru. Pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke kejaksaan.
ADVERTISEMENT
Setelah ditangkap pada 24 Juli dan ditahan sekitar 50 hari, Kriss akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Melalui subdit Resmob Polda Metro Jaya, berdasarkan surat dari kejaksaan tinggi nomor 7707, tanggal 28 September 2019, akan melimpahkan tersangka dan barang bukti terkait dengan kasus penganiyaan, di mana tersangkanya adalah Krisdian Topo Khuhatta alias Kriss Hatta," kata Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng, di Polda Metro Jaya, Kamis (19/9).
Kriss Hatta jadi tersangka kasus dugaan penganiayaan Foto: D.N. Mustika Sari/kumparan
Dengan adanya pelimpahan tersebut, pihak kepolisian telah menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada kejaksaan.
"Tersangka ini adalah merupakan public figure. Terkait dengan kasus penganiyaan yang sudah ditangani oleh subdit Resmob PMJ, dengan dikeluarkannya surat dari kejaksaan tinggi P21, maka tugas dan tanggungjawab penyidik PMJ akan dialihkan dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tutur Nyeneng.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu hari ini, tersangka Kriss Hatta ini akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Di mana mekanisme adminstrasinya adalah melalui Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," imbuhnya.
Kriss Hatta. Foto: GIovanni/kumparan
Pihak kepolisian telah menyerahkan barang bukti berupa hasil visum, dan rekaman CCTV. Sehingga dalam pelimpahan tahap dua ini, mereka hanya menyerahkan tersangka.
Polisi menjerat Kriss dengan Pasal 351 KUHP. Aktor berusia 31 tahun ini dianggap melakukan penganiayaan berat.
"Ancaman hukuman di atas 5 tahun," ucap Nyeneng.
Anthony Hillenaar Foto: Giovanni/kumparan
Sementara itu, Kriss terlihat tersenyum saat masuk ke dalam mobil yang akan mengantarkannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sepertinya, ia juga tidak sabar agar kasusnya segera disidangkan ke pengadilan.
"Pantengin aja sampai di persidangan, pantengin terus," kata Kriss seraya tersenyum.
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut berawal saat Kriss Hatta diduga melakukan penganiayaan kepada Antony Hillenaar. Pemain film 'Seleb Kota Jogja (SKJ)' ini memukul wajah Antony. Hidung Antony terluka.
Menurut Kriss, cekcok itu terjadi karena kekasihnya diganggu oleh teman Antony. Setelah mengalami luka, Antony melaporkan kejadian itu ke kepolisian.