Kuasa Hukum Sule: Nafkahi Rp 200 Juta, Apa Itu Kekerasan Ekonomi?

20 September 2018 16:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sule dan istri. (Foto: Instagram @ferdinan_sule)
zoom-in-whitePerbesar
Sule dan istri. (Foto: Instagram @ferdinan_sule)
ADVERTISEMENT
Sidang putusan cerai antara Sutisna alias Sule dengan Lina yang digelar terbuka, mengungkapkan sejumlah fakta. Sidang yang digelar di Pengadilan Agama Cimahi, Jawa Barat, Kamis (20/9), tidak dihadiri Sule dan Lina. Masing-masing hanya diwakilkan kuasa hukumnya.
ADVERTISEMENT
Dalam isi putusan tersebut menyebutkan, bahwa Lina mengalami kekerasan psikis dan kekerasan ekonomi. Namun, salah satu kuasa hukum Sule, Bahyuni Zaili, mempertanyakan apa maksud gugatan kekerasan ekonomi dari pihak Lina itu.
"Dalam sidang kan kita bantah. Sule kan memberikan sumbangan buat ibunya Lina itu satu bulan Rp 10 juta. Itu terbukti di hakim. Kita tinggal pikirkan saja, apakah orang yang memberikan Rp 10 juta kepada ibunya, mungkin melakukan kekerasan ekonomi?" ujar Bahyuni ketika ditemui usai sidang.
Bahyuni menambahkan, tak hanya memberikan nafkah kepada ibunda Lina, pembawa acara 'Ini Talkshow' itu juga cukup rutin memberikan nafkah kepada Lina setiap bulan.
"Ke Bu Lina kan Rp 200 jutaan satu bulan. Apakah itu termasuk kekerasan ekonomi? Itu kan berdasarkan keterangan saksi di persidangan. Manajernya yang jadi saksi pada waktu itu," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, ditemui di tempat terpisah, kuasa hukum Lina, Abdurahman, menyampaikan bahwa saat persidangan berlangsung, rupanya ada perbedaan antara pihak Lina dan Sule.
Suasana sidang cerai Sule dan Lina, yang hanya dihadiri kuasa hukum masing-masing, di Pengadilan Agama Ciamis, Jawa Barat, Kamis (20/9/2018). (Foto: Achmad Rafiq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang cerai Sule dan Lina, yang hanya dihadiri kuasa hukum masing-masing, di Pengadilan Agama Ciamis, Jawa Barat, Kamis (20/9/2018). (Foto: Achmad Rafiq/kumparan)
"Kalau kekerasan ekonomi, itu artinya Kang Sule tidak memberikan nafkah. Tapi pas fakta di persidangan ada perbedaan. Maksudnya, ada perlakuan (beda) terhadap keluarga penggugat dan keluarga tergugat, itu disampaikan saksi dipersidangan," ujar Abdurahman.
Tak ingin masalah itu menjadi berlarut, Abdurahman enggan membahasnya lebih lanjut. Menurutnya, kedua belah pihak sudah sepakat untuk pisah dan akan membahas soal harta serta anak pada kesempatan yang berbeda.
"Tapi apa pun itu semua, karena ini sudah jadi putusan dari pengadilan agama, mengabulkan gugatan dari pihak penggugat, ya kita sudah menerima gugatan itu. Dan sejak saat ini, Ibu Lini dan Pak Sutisna sudah resmi cerai. Karena dari pihak Pak Sutisna juga telah menerima hasil cerai itu," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan soal gugatan kekerasan psikis, Abdurahman mengatakan kliennya kerap mendapatkan kekerasan verbal dari Sule.
"Kalau kekerasan psikis itu, psikis ya verbal. Artinya kekerasan lisan, yang disampaikan dalam rumah tangga, itu selalu terjadi kekerasan psikis," tandas Abdurahman.