Kumalasari Akan Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Galih Ginanjar

17 Juli 2019 9:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Galih Ginanjar dan Kumalasari Foto:  Adinda Githa Murti/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Galih Ginanjar dan Kumalasari Foto: Adinda Githa Murti/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aktor Galih Ginanjar kini mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta. Pria berusia 31 tahun itu ditahan imbas kasus ujaran 'ikan asin'.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, pihak Galih tidak hanya tinggal diam. Istri Galih, Kumalasari berencana mengajukan penangguhan penahanan untuk sang suami.
Kuasa hukum Galih Ginanjar, Rihat Hutabarat mengatakan alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan karena faktor anak. Menurut dia, buah hati Galih bisa terkena imbas dari persoalan hukum yang menjerat sang ayah.
Perseteruan Fairuz A Rafiq dan Galih Ginanjar. Foto: kumparan
Galih Ginanjar memiliki seorang anak bernama King Faaz Arafiq dari pernikahannya dengan Fairuz A Rafiq. Namun Galih dan Fairuz tidak dapat mempertahankan rumah tangga. Mereka bercerai pada tahun 2014.
"Dampaknya 'kan terhadap anak bisa terganggu mental dan psikis, yang susah 'kan ibu dan bapaknya. Jadi, itu alasan permohonan penangguhan penahanan yang akan dilakukan Kumalasari selaku istri Galih Ginanjar," kata Rihat saat ditemui di kawasan Tendean, Mampang, Jakarta Selatan, belum lama ini.
ADVERTISEMENT
Rihat berharap permohonan penangguhan penahanan terhadap Galih Ginanjar nantinya bisa dikabulkan oleh pihak kepolisian. Karena permohonan itu menyangkut persoalan anak.
"Kita berharap 100 persen. Tapi 'kan yang menentukan bapak Kapolda. Ini perkara bukan masalah menang atau kalah, tapi kita melihat (anak) yang menjadi korban dalam kasus ini," ujar Rihat.
Galih Ginanjar di Polda Metro Jaya Foto: Aria Pradana/kumparan
Rihat mengatakan Galih selalu sedih ketika membicarakan mengenai anak. Pemain sinetron 'Bunga' itu, lanjut dia, begitu terpukul karena kesulitan untuk bertemu anak.
"Anak ini butuh kasih sayang dari ibu dan bapaknya karena itu bukan saja darah daging ibunya, tapi darah daging bapaknya juga," tutup Rihat.
Keluarga Fairuz sempat mengomentari mengenai pernyataan Galih bahwa ia dihalangi perempuan 33 tahun itu untuk bertemu anak. Menurut kakak Fairuz, Ranifa A Rafiq, Galih tidak pernah berusaha untuk menemui putranya.
ADVERTISEMENT
"Kalaupun dia punya usaha, sekalipun Fairuz enggak memperbolehkan, sudah ditutup segala macem, Fairuz enggak pernah kayak gitu," ungkap Ranifa saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/7).
Fairuz A Rafiq di PMJ. Foto: Ainul Qalbli/kumparan
Kasus ‘ikan asin’ bermula dari pernyataan Galih Ginanjar dalam video ' GALIH GINANJAR CERITA MASA LALU' yang diunggah ke kanal YouTube milik Rey Utami dan Pablo Benua. Perkataan 'ikan asin' itu merujuk pada organ intim.
Dalam video itu, Galih membongkar rumah tangganya dulu bersama Fairuz. Kemudian, Fairuz yang tidak terima dengan pernyataan itu melaporkan Galih, Rey, dan Pablo ke polisi pada 1 Juli lalu.
Galih, Pablo, dan Rey dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 43 ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Ketiganya diduga melakukan pencemaran nama baik atau fitnah.
ADVERTISEMENT