Polisi Akan Cek ke LSF Terkait Tanda Lulus Sensor di Video 'Ikan Asin'
ADVERTISEMENT
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ujaran 'ikan asin' yang menjerat Galih Ginanjar , Pablo Benua, dan Rey Utami. Bahkan, pihak kepolisian kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Galih, Kumalasari, sebagai saksi di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/7).
ADVERTISEMENT
Penjadwalan kembali terhadap Kumalasari dilakukan setelah ia tidak memenuhi panggilan polisi pada Senin (15/7) lantaran sakit. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan. Kumalasari memberikan surat keterangan dokter ketika tidak menghadiri pemeriksaan.
"Kemudian kita tunda nanti hari Rabu tanggal 17, ya, untuk pemeriksaan berikutnya,” kata Argo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).
Tak hanya itu, penyidikan atas kasus ujaran 'ikan asin' nampaknya juga terus berkembang. Pihak kepolisian kembali mendapati temuan lain dari video yang menjadi awal persoalan tersebut.
Kata Argo, pihaknya menemukan tulisan lulus sensor dari Lembaga Sensor Film di video berjudul 'GALIH GINANJAR CERITA MASA LALU' yang diunggah ke kanal YouTube milik Rey Utami dan Pablo Benua tersebut. Saat ini penyidik masih terus mendalami temuan itu.
ADVERTISEMENT
“Kemudian juga dari penyidik sudah melayangkan surat ke Lembaga Sensor Film. Karena dalam video tersebut ada tulisan bahwa lulus dari Lembaga Sensor Film, makanya akan kita kroscek apakah benar seperti itu,” ucap Argo.
Kasus ‘ikan asin’ bermula dari pernyataan Galih Ginanjar dalam video ' GALIH GINANJAR CERITA MASA LALU' yang diunggah ke channel YouTube milik Rey Utami dan Pablo Benua. Perkataan 'ikan asin' itu merujuk pada organ intim.
Dalam video itu, Galih membongkar rumah tangganya dulu bersama Fairuz A Rafiq, mantan istrinya. Fairuz yang tidak terima dengan pernyataan itu melaporkan Galih, Rey, dan Pablo ke polisi pada 1 Juli lalu.
Galih, Pablo, dan Rey dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 43 ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Ketiganya diduga melakukan pencemaran nama baik atau fitnah.
ADVERTISEMENT