Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono

Polisi Akan Cek ke LSF Terkait Tanda Lulus Sensor di Video 'Ikan Asin'

16 Juli 2019 20:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ujaran 'ikan asin' yang menjerat Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami. Bahkan, pihak kepolisian kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Galih, Kumalasari, sebagai saksi di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/7).
ADVERTISEMENT
Penjadwalan kembali terhadap Kumalasari dilakukan setelah ia tidak memenuhi panggilan polisi pada Senin (15/7) lantaran sakit. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan. Kumalasari memberikan surat keterangan dokter ketika tidak menghadiri pemeriksaan.
"Kemudian kita tunda nanti hari Rabu tanggal 17, ya, untuk pemeriksaan berikutnya,” kata Argo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).
Pablo Benua, Rey Utami, Galih Ginanjar Foto: Infografik: Putri Sarah Arifira/kumparan
Tak hanya itu, penyidikan atas kasus ujaran 'ikan asin' nampaknya juga terus berkembang. Pihak kepolisian kembali mendapati temuan lain dari video yang menjadi awal persoalan tersebut.
Kata Argo, pihaknya menemukan tulisan lulus sensor dari Lembaga Sensor Film di video berjudul 'GALIH GINANJAR CERITA MASA LALU' yang diunggah ke kanal YouTube milik Rey Utami dan Pablo Benua tersebut. Saat ini penyidik masih terus mendalami temuan itu.
ADVERTISEMENT
“Kemudian juga dari penyidik sudah melayangkan surat ke Lembaga Sensor Film. Karena dalam video tersebut ada tulisan bahwa lulus dari Lembaga Sensor Film, makanya akan kita kroscek apakah benar seperti itu,” ucap Argo.
Pablo (kiri) dan Galih Ginanjar (tengah) saat dibawa anggota kepolisian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (12/7). Foto: Ronny
Kasus ‘ikan asin’ bermula dari pernyataan Galih Ginanjar dalam video ' GALIH GINANJAR CERITA MASA LALU' yang diunggah ke channel YouTube milik Rey Utami dan Pablo Benua. Perkataan 'ikan asin' itu merujuk pada organ intim.
Dalam video itu, Galih membongkar rumah tangganya dulu bersama Fairuz A Rafiq, mantan istrinya. Fairuz yang tidak terima dengan pernyataan itu melaporkan Galih, Rey, dan Pablo ke polisi pada 1 Juli lalu.
Galih, Pablo, dan Rey dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 43 ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Ketiganya diduga melakukan pencemaran nama baik atau fitnah.
ADVERTISEMENT
Galih Ginanjar, Pablo, dan Rey sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Ketiganya kini mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten