Lyra Virna Pasrah Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik ADA Tours Ditunda

13 Desember 2018 15:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lyra Virna (kiri) usai menjalani sidang. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Lyra Virna (kiri) usai menjalani sidang. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat artis Lyra Virna masih terus bergulir di pengadilan. Sidang lanjutan kasus tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (13/12), dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum.
ADVERTISEMENT
Namun, agenda tersebut harus ditunda lantaran saksi ahli tidak hadir dalam persidangan. Sehingga, agenda yang harusnya menghadirkan saksi ahli pidana dan bahasa itu harus ditunda dan digelar pada Senin (17/12)
Lyra sebagai terdakwa mengaku tak mau ambil pusing dengan adanya pengunduran tersebut. Dirinya mengaku hanya ingin mengikuti prosedur yang berlaku.
“Ya mau enggak mau emang prosedurnya harus kita ikutin, jadi ya ditunggu Senin,” ucap Lyra pasrah, ketika ditemui usai persidangan.
Lyra Virna dan Lasty Annisa di PN Bekasi. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Lyra Virna dan Lasty Annisa di PN Bekasi. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
Majelis hakim sebenarnya menargetkan sidang kasus tersebut selesai sebelum pergantian tahun. Begitu pula dengan Lyra yang ingin persidangannya segera terselesaikan.
“Sebelumnya kan harusnya kemarin ahli, hari ini harusnya sudah masuk saksi dari kita. Jadi sebenarnya minggu depan itu sudah selesai semua. Tapi karena ini mundur, ya ikutin saja,” ungkap Lyra.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Lyra, Faisal Farhan, juga mengaku bahwa tidak ada alasan yang pasti terkait ketidakhadiran saksi ahli dalam persidangan tersebut. Kendati demikian, pihaknya bersedia mengikuti prosedur yang berlangsung.
“Ini sudah dua kali saksi ahli tidak hadir, yang senin kita upayakan kesempatan terakhir untuk ahli kita dapat,” ucap Faisal.
Lyra Virna bersama suami dan tim kuasa hukumnya saat berada di PN Bekasi. (Foto: Giovanni/kumparan.)
zoom-in-whitePerbesar
Lyra Virna bersama suami dan tim kuasa hukumnya saat berada di PN Bekasi. (Foto: Giovanni/kumparan.)
Merugikan atau tidaknya saksi ahli tersebut, belum bisa dipastikan pihak Lyra Virna lantaran belum mendengar keterangannya di persidangan. Namun setelah agenda tersebut, persidangan akan masuk pada saksi yang meringankan Lyra.
“Kita siapkan nanti paling ada saksi yang meringankan Mbak Lyra sendiri. Kita optimis, sangat optimis,” tutur Faisal.
Sebelumnya, kasus bermula dari laporan Lasty Annisa pada Mei 2017. Lasty melaporkan Lyra atas dugaan pencemaran nama baik. Awalnya, Lyra dan suami ingin menunaikan ibadah haji dengan jalur Ongkos Naik Haji (ONH) Plus lewat biro perjalanan milik Lasty.
Pemilik ADA Tours, Lasty Annisa. (Foto: Giovanni/kumparan.)
zoom-in-whitePerbesar
Pemilik ADA Tours, Lasty Annisa. (Foto: Giovanni/kumparan.)
Namun, Lyra batal berangkat dan meminta pengembalian uang yang telah dibayarnya kepada pihak Lasty. Pada akhir April 2017, Lyra akhirnya menuliskan curahan hati di Instagram lantaran uangnya tak juga dikembalikan oleh Lasty. Alih-alih mendapatkan pengembalian uangnya, Lyra dilaporkan Lasty ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 19 Mei 2017.
ADVERTISEMENT
Tak terima dengan laporan tersebut, Lyra juga melaporkan Lasty ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan pada 24 Mei 2017 lalu. Lasty kemudian ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Februari lalu.
Sementara itu, saat proses hukum tengah berjalan, diam-diam Lasty mentransfer uang sebesar Rp 150 juta untuk Lyra. Nominal tersebut sesuai dengan yang diminta Lyra kepada Lasty. Sementara itu, Lyra Virna juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada 16 Maret lalu.