Majelis Hakim Tolak Permintaan Lina soal Rumah dari Sule

20 September 2018 12:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sule dan Lina saat di Turki. (Foto: Instagram @ferdinan_sule)
zoom-in-whitePerbesar
Sule dan Lina saat di Turki. (Foto: Instagram @ferdinan_sule)
ADVERTISEMENT
Rumah tangga Sule dan Lina telah berakhir. Ya, pasangan suami istri yang telah mengarungi bahtera rumah tangga selama 20 tahun itu resmi bercerai. Putusan itu telah dibacakan majelis hakim pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Agama Cimahi, Jawa Barat, pada Kamis (20/9).
ADVERTISEMENT
Dalam putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai Anum Saputra, menuturkan bahwa gugatan cerai Lina dikabulkan sebagian. Yang mana, dalam gugatan cerai tersebut, Lina mengajukan mutah--sesuatu yang diberikan suami kepada istri yang diceraikannya sebagai bekal hidup-- kepada Sule.
Ketika ditemui usai sidang, kuasa hukum Lina, Abduraman, membenarkan bahwa gugatan soal mutah yang diminta Lina, ditolak majelis hakim.
"Jadi mutah itu biasa diajukan dalam gugatan. Istilahnya, itu pemberian tali kasih selama berumah tangga. Karena penggugatnya dari pihak istri, jadi mutah tidak diberikan," ujar Abdurahman.
Sementara menurut kuasa hukum Sule, Bahyuni Zaili, menyebutkan mutah yang diajukan ibu empat anak tersebut berupa satu unit rumah yang berada di kawasan Bandung, Jawa Barat.
"Mutah minta rumah, tapi majelis menolak karena yang mengajukan Lina. Kalau Sule yang mengajukan, mungkin akan dikabulkan. Hakim juga mempertimbangkan karena ada isu laki-laki lain," tutur Bahyuni.
Suasana sidang cerai Sule dan Lina, yang hanya dihadiri kuasa hukum masing-masing, di Pengadilan Agama Ciamis, Jawa Barat, Kamis (20/9/2018). (Foto: Achmad Rafiq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang cerai Sule dan Lina, yang hanya dihadiri kuasa hukum masing-masing, di Pengadilan Agama Ciamis, Jawa Barat, Kamis (20/9/2018). (Foto: Achmad Rafiq/kumparan)
Di sisi lain, meski majelis hakim telah menolak soal mutah yang diajukan Lina, namun Sule, kata Bahyuni, tetap akan memberikan sesuatu kepada mantan istrinya tersebut.
ADVERTISEMENT
"Tapi kita sudah bicara sama kuasa hukum Lina untuk membahas soal harta. Kalau Sule, tidak mempermasalahkan (soal harta)," lanjutnya.
Sedangkan soal hak asuh keempat anaknya, majelis hakim tidak mengabulkan soal hak asuh anak kepada pihak Sule atau Lina. Sehingga, mereka mengasuh anak-anaknya bersama-sama.
"Keputusannya itu tetap diasuh keduanya bersama-sama. Sehingga, tidak ada lagi satu pihak yang mengklaim bahwa hak satu anak ada di salah satu pihak," tutup kuasa hukum Lina, Abdurahman.