Meski Direhabilitasi, Proses Hukum Jefri Nichol Tetap Berjalan

12 Agustus 2019 17:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktor Jefri Nichol (tengah) saat dihadirkan di Rilis Narkoba dengan barang bukti Ganja di Polres Jakarta Selatan. Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Aktor Jefri Nichol (tengah) saat dihadirkan di Rilis Narkoba dengan barang bukti Ganja di Polres Jakarta Selatan. Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat aktor Jefri Nichol masih bergulir. Saat ini, pemain 'Dear Nathan' itu, tengah menjalani proses rehabilitasi atas rekomendasi hasil asesmen dari BNNP Jakarta.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, proses hukum Jefri tetap berlanjut. Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol. Indra Jafar, menyebutkan bahwa berkas perkara Jefri masih terus diproses.
"Kira-kira sudah mencapai 70 persen. Ya, mendekati selesai nanti akan kita kirimkan ke kejaksaan,” ucapnya ketika ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin (12/8).
Polisi juga masih mengejar beberapa orang yang masuk dalam DPO dari pengembangan kasus tersebut.
“Masih kita cari yang bersangkutan, masih terus kita lakukan,” ungkap Indra.
Aktor Jefri Nichol (tengah) saat dihadirkan di Rilis Narkoba dengan barang bukti Ganja di Polres Jakarta Selatan. Foto: Ronny
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Vivick Tjangkung, dalam kesempatan yang sama juga menyebutkan bahwa pihaknya masih memproses berkas narkoba milik Jefri Nichol dan sutradara Robby Ertanto.
Untuk berapa lamanya Jefri menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur juga berdasarkan penentuan dari dokter yang merawat, termasuk keputusan Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
“Dilihat nanti dari hasil berkas yang kami ajukan di kejaksaan. Jika nanti dari hasil kejaksaan itu kapan P21 nya dan harus tahap 2 untuk diberangkatkan ke kejaksaan. Jadi berapa lama tergantung juga dari hasil berkas kejaksaan,” tukasnya.
Jefri Nichol di Polres Jakarta Selatan, Rabu (24/7). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Katanya, saat dipindahkan ke RSKO, Jefri juga dalam kondisi yang sehat. Pihak keluarga bahkan ikut mengantarkan Jefri ke RSKO.
“Rawat jalan itu dalam arti tetap orangnya di dalam (penjara), tapi prosesnya dalam perawatan tidak di sini. Berarti dia dibawakan ke sana (RSKO),” pungkas Vivick.
Jefri Nichol di Polres Jakarta Selatan, Rabu (24/7). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Jefri Nichol ditangkap oleh kepolisian dari Polres Jakarta Selatan karena penyalahgunaan narkoba. Polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 6,01 Gram di kediamannya pada Senin (22/7) malam.
Setelah ditangkap, Jefri lalu menjalani asesmen di BNNP Jakarta. Hasilnya telah keluar sejak 8 Agustus lalu dan merekomendasikan bahwa Jefri Nichol harus menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur.
ADVERTISEMENT