Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Artis Asty Ananta merasa dirugikan oleh oknum yang secara sengaja menyalahgunakan nama dan fotonya. Perempuan berusia 35 tahun tersebut kemudian melaporkan masalah tersebut ke kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Jadi beberapa hari yang lalu ada yang menggunakan nama dan juga foto saya. Nah melalui Whatsapp itu mengirimkan pesan kemudian meminta sejumlah dana untuk ditransfer gitu loh," kata Asty usai membuat laporan polisi di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/8).
Menurut pemain sinetron 'Saras 008' itu, oknum yang mengatasnamakan dirinya itu biasanya menghubungi orang terdekatnya.
Oknum tersebut meminta agar calon korbannya segera mentransfer sejumlah uang yang dibutuhkan. Apabila permintaannya tidak dipenuhi, maka oknum itu akan marah-marah.
"Bilangnya untuk main game online. Jadi pelaku itu kalau ketahuan itu, dia kalau enggak marah-marah, langsung ngeblok," ujar Asty Ananta .
Hingga saat ini, Asty Ananta masih belum mengetahui oknum yang menyalahgunakan nama dan foto-fotonya tersebut.
ADVERTISEMENT
"Saya pribadi sama sekali belum ada gambaran siapa pelakunya. Karena chat-nya tuh seolah-olah ini saya yang melakukan dan berbincang sok akrab gitu," ungkapnya.
Untungnya, beberapa temannya yang telah mendapatkan pesan seperti itu tidak lantas percaya. Mereka langsung mengkonfirmasi ke Asty.
"Saya harus mengkonfirmasi ulang, 'Iya bukan saya, iya bukan saya.' Buktinya chat beberapa orang, screenshot antara rekan-rekan saya dengan pelaku. Jadi semua yang dichat infoin ke saya," terangnya.
Sejauh ini, Asty mengungkapkan belum ada korban yang secara langsung meminta ganti rugi kepadanya akibat kasus itu. Malah, Asty bersyukur karena banyak orang mendoakannya agar selalu sabar dan tabah menerima cobaan tersebut.
Atas kejadian tersebut, Asty Ananta menyarankan kepada okunum yang telah menyalahgunakan nama dan fotonya yang ada di media sosial untuk lebih berhati-hati. Sebab, apabila hal tersebut terus dilakukan, maka itu bisa dikategorikan sebagai ranah pidana.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/4940/VIII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 12 Agustus 2019, Asty melaporkan oknum yang menyalahgunakan nama dan fotonya dengan dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik di media sosial.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku, yakni Pasal 32 juncto Pasal 48 tentang ITE dan atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) tentang ITE dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.