Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Sidang isbat nikah dan gugatan cerai yang diajukan Nikita Mirzani kepada Dipo Latief, memasuki babak akhir. Hari ini, Senin (7/10) digelar sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Perempuan yang akrab disapa Niki itu tak hadir ke persidangan. Dia berada di rumah untuk mengurus buah hatinya. Nikita hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid.
Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan yang diajukan oleh pemeran film ‘Comic 8’ itu. Hal itu disampaikan langsung oleh Fachmi, usai sidang putusan selesai digelar.
“Permohonan isbat nikah dan cerai itu dikabulkan, Niki itu pernikahannya sah, baik secara syariat agama, maupun sesuai dengan hukum negara, dan diceraikan juga,” ucap Fachmi.
“Ada beberapa biaya (nafkah) yang diputuskan Pengadilan Agama yang nanti secara terperinci, setelah saya ambil putusannya supaya kita enggak salah ngomong. Kita ucapkan alhamdulillah,” sambungnya.
Meski Niki tak dapat hadir ke persidangan, Fachmi menghubungi perempuan kelahiran Jakarta itu lewat sambungan video call. Dia mengaku bahagia, karena gugatannya dikabulkan oleh Majelis Hakim.
ADVERTISEMENT
“Perasaannya senang, ini juga ada Arkana tadi ketawa terus. Selama ini Niki berjuang itu ada artinya, Niki senang banget dan Niki mau terima kasih untuk Bapak Hakim. Terus, ini juga salah satu perjuangan Niki, karena Niki berjuang untuk anak Niki, Arkana, supaya dia bisa diakui secara negara. Pokoknya Niki bahagia banget, alhamdulillah,” katanya.
Nikita Mirzani dan Dipo Latief menikah siri pada 18 Februari 2018. Di tahun yang sama, pemeran film ‘Jakarta Undercover’ ini mengajukan gugatan isbat nikah dan cerai pada 16 Juli lalu.
Namun, pada Oktober 2018, ibu tiga anak ini membatalkan gugatan. Satu bulan setelahnya, dia kembali melayangkan gugatan.