PAPPRI Sepakat Tolak RUU Permusikan

11 Februari 2019 22:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers PAPPRI terkait RUU Permusikan. Foto: Vito/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers PAPPRI terkait RUU Permusikan. Foto: Vito/kumparan
ADVERTISEMENT
Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) mengadakan diskusi tertutup terkait draft RUU Permusikan di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Senin (11/2). Diskusi tersebut dihadiri oleh beberapa petinggi, termasuk Hendropriyono (Ketua Umum PAPPRI), Anang Hemansyah (Ketua Harian PAPPRI dan Komisi X DPR RI), Bens Leo (Humas PAPPRI), dan Johnny Maukar (Sekjem PAPPRI).
ADVERTISEMENT
Usai rapat selama lima jam, Anang, Johnny Maukar, dan Bens Leo mengadakan konferensi pers guna menyampaikan hasil diskusi PAPPRI. PAPPRI memberi tahu tiga sikap mereka menghadapi RUU Permusikan, yakni mengajak seluruh pemangku kepentingan Permusikan Nasional untuk bersama-sama mengkaji ulang naskah akademik dan draft RUU Permusikan.
Kemudian PAPPRI membuka ruang untuk memfasilitasi upaya pengkajian ulang bila diperlukan terhadap naskah akademik dan draft RUU Permusikan. Terakhir, meminta Badan Keahlian DPR RI sebagai pihak yang menyusun naskah akademik dan draft RUU Permusikan untuk memberikan klarifikasinya.
Bens Leo Foto: Munady
Bens mengatakan, PAPPRI mengambil sikap tegas menolak RUU Permusikan yang ada. Padahal, draft RUU Permusikan dibuat atas dasar rekomendasi dari PAPPRI dan Anang Hermansyah selaku Komisi X DPR RI.
ADVERTISEMENT
Meski menolak, Bens menggarisbawahi bahwa industri permusikan Indonesia tetap butuh sebuah undang-undang. Ia dan PAPPRI tak mau perjuangan yang telah berjalan sejak 2015 berakhir sia-sia.
"Ditolak dan diturunkan dulu (RUU Permusikan). Tapi, kemudian kita berbicara barengan. Masuklah teman-teman musisi dan kita siap bicara. Karena jika sudah masuk Prolegnas, itu sayang banget kalau di-drop lagi dari awal," kata Bens.
Lebih lanjut, Bens mengungkapkan alasan para musisi menolak draft RUU Permusikan. "Dari awal, di mana-mana saya sudah bicara, baik dari pribadi maupun organisasi, kata wajib (di draft RUU Permusikan) itu menyesatkan sekali. Karena itu yang bikin ribut sebetulnya," tuturnya.
"Yang paling penting, kalau kita bikin dari awal lagi, kita harus melibatkan tidak hanya musisi major dan indie, tapi juga musisi tradisional," lanjut Bens.
Anang Hermansyah. Foto: Giovanni/kumparan
Anang yang menginisiasi RUU Permusikan juga mengutarakan hal yang sama seperti Bens. Ia ingin agar draft RUU Permusikan yang ada ditolak dan harus dikaji ulang.
ADVERTISEMENT
Ia membenarkan ada beberapa pasal yang mengekang musisi. Namun, ada juga pasal-pasal yang baik untuk kesejahteraan musisi.
"Di situ (RUU Permusikan) ada pasal apresiasi. Di situ pemerintah akan memberikan apresiasi upah minimum, itu bagus. Itu adalah hal yang menarik untuk dikembangkan. Bagaimana pemerintah daerah dan pusat memiliki keberpihakan terhadap pelaku musik dan mau membangun sentra-sentra pelaku musik," tutup Anang.