Pelaku Teror Keluarga Jonathan Frizzy Telah Ditangkap

31 Juli 2018 9:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keluarga Jonathan Frizzy (Foto: Instagram @ijonkfrizzy)
zoom-in-whitePerbesar
Keluarga Jonathan Frizzy (Foto: Instagram @ijonkfrizzy)
ADVERTISEMENT
Jonatahan Frizzy kini sudah bisa berlega hati karena pelaku teror terhadap keluarganya telah diamankan oleh pihak berwajib. Beberapa waktu lalu, pria yang akrab disapa Ijonk ini mendapatkan surat berisi ancaman pemerkosaan dari orang yang tidak dikenal terhadap anak perempuannya. Ada juga kata-kata kotor dalam surat itu.
ADVERTISEMENT
Kini, perkembangan kasus tersebut telah menemukan titik terang. Ijonk juga sempat mendapat panggilan dari kepolisian untuk hadir sebagai saksi.
“Bener-bener ada waktu seharian gitu, kemarin sih sudah nyerahin sama pengacara,” ujarnya ketika ditemui di Studio Persari, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (30/7).
Soal tuntutan, Ijonk mengaku telah menyerahkannya pada pihak kepolisian. Meski pemain sinetron ‘Anak Jalanan’ itu telah membukakan pintu maaf pada pelaku yang berada di Magelang, Jawa Tengah, namun Ijonk menginginkan agar proses hukum terus berjalan.
“Aku pengin orang kayak gitu biar jera saja, karena itu berbahaya untuk anak-anak terutama anak aku,” kata Jonathan Frizzy.
Meski tak meningalkan trauma yang begitu dalam bagi keluarganya, teror yang dilakukan pelaku membuat keluarga Ijonk sedikit was-was ketika hendak meninggalkan rumah. “Buka pintu harus lihat kanan-kiri, anak-anak juga kemana-mana jangan percaya sama orang, lebih berhati-hatilah,” ujar Ijonk.
Jonathan Frizzy buat laporan ke Polda. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jonathan Frizzy buat laporan ke Polda. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
Pria berusia 36 tahun ini juga menuturkan, keamanan di lingkungan rumahnya juga terus ditingkatkan. Hal ini dilakukan untuk mencegah kejadian yang sama kembali terulang.
ADVERTISEMENT
“Setiap hari di daerah situ ada patroli polisi, security makin ketat, tetangga sebelah tuh makin aware gitu, kalau ada apa-apa, kita sigap,” tandasnya.
Pada April lalu, Jonathan Frizzy memasukan perkara tersebut pada Ditreskrimsus Polda Metro, dengan nomor perkara TBL/2307/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Peneror itu dikenai pasal 336 ayat 2 tentang pengancaman.