Pemilik ADA Tour Ditetapkan sebagai Tersangka Atas Laporan Lyra Virna

22 Maret 2018 13:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lyra Virna di Polda Metro Jaya (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Lyra Virna di Polda Metro Jaya (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya dan ditujukan kepada pesinetron Lyra Virna beredar di media sosial, Kamis (22/3).
ADVERTISEMENT
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa pemilik biro perjalanan ADA Tour and Travel, Lasty Annisa, telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penggelapan, penipuan, atau penipuan sebagai mata pencaharian pada 19 Februari lalu.
Penetapan Lasty sebagai tersangka tindak pidana penipuan pun dibenarkan oleh pihak Polda Metro Jaya.
"Iya, betul (Lasty) sudah tersangka," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta kepada kumparan (kumparan.com) ketika dihubungi pada Kamis siang.
Lasty Annisa dan pengacara Suherlan (Foto: Adinda Githa/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Lasty Annisa dan pengacara Suherlan (Foto: Adinda Githa/kumparan)
"(Penetapan Lasty sebagai tersangka) tanggal 19 Februari. Dua barang bukti permulaan cukup untuk meningkatkan status sebagai tersangka," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada kumparan ketika dihubungi pada hari yang sama.
Argo mengatakan bahwa penetapan Lasty sebagai tersangka sudah sesuai prosedur. "Kami juga sudah melakukan gelar perkara dan meminta penjelasan dari saksi ahli," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, ketika ditanya mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka, Lasty mengaku tak pernah dipanggil dan diperiksa terkait laporan Lyra. Ia mengaku hanya menerima surat panggilan untuk konfrontasi dan telah memberi tahu pihak kepolisian bahwa dirinya tak bisa hadir.
"Saya enggak pernah diperiksa, tuh. Kapan saya di-BAP? Jangankan di-BAP, dipanggil pun tidak pernah," ujar Lasty kepada kumparan melalui aplikasi berbalas pesan.
Lyra dan suaminya, Fadlan Muhammad, melaporkan Lasty ke Polda Metro Jaya pada 24 Mei 2017 lalu.
"Kami datang untuk menyampaikan laporan terkait dugaan sejumlah tindak pidana yang diduga dilakukan orang bernama Lasty Annisa yang menjabat sebagai Direktur Ada Tour," ujar Aprilia Suparyanto, kuasa hukum Lyra dan Fadlan, kala itu.
ADVERTISEMENT
Pihak Lyra dan Fadlan menuding Lasty melakukan pelanggaran etik. "Dia (Lasty) telah melakukan tindakan melalui ucapan atau media elektronik yang memutarbalikkan berita yang merugikan Lyra Virna sebagai salah satu jemaah haji yang rencananya diberangkatkan pada 2016," tutur Aprilia.
Lyra Virna dan Fadlan Muhammad di Polda Metro Jaya (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Lyra Virna dan Fadlan Muhammad di Polda Metro Jaya (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
Di samping itu, Lyra lebih dulu dilaporkan oleh Lasty ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial pada 19 Mei 2017.
Lyra dan Fadlan sebelumnya memang ingin menunaikan ibadah haji dengan jalur Ongkos Naik Haji (ONH) Plus melalui biro perjalanan milik Lasty. Namun, Lyra batal berangkat dan meminta pengembalian uang yang telah dibayarnya kepada pihak Lasty.
Pada akhir April 2017, Lyra akhirnya menuliskan curahan hati di Instagram lantaran uangnya tak juga dikembalikan oleh Lasty.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, saat proses hukum tengah berjalan, diam-diam Lasty mentransfer uang sebesar Rp 150 juta untuk Lyra. Nominal tersebut sesuai dengan yang diminta Lyra kepada Lasty.