Pengacara Ahmad Dhani Ajukan Upaya Banding Hari Ini

31 Januari 2019 8:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Musisi Ahmad Dhani saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta Senin (28/01). (Foto: Ronny/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Musisi Ahmad Dhani saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta Senin (28/01). (Foto: Ronny/kumparan)
ADVERTISEMENT
Musisi Ahmad Dhani kini telah mendekam di Lapas Cipinang setelah majelis hakim memvonis dirinya dengan hukuman 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana ujaran kebencian.
ADVERTISEMENT
Sebelum masuk bui, pria asal Surabaya tersebut sempat mengaku tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Pihaknya mengaku akan melakukan upaya banding terkait kasus tersebut.
Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mengatakan dirinya akan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (31/1) untuk melakukan upaya banding. Hal itu dilakukan karena Hendarsam merasa kliennya menjadi korban pasal karet dan dirugikan terkait vonis tersebut.
"Ya, kita banding. Jam 10.00 di PN Jakarta Selatan," ucapnya saat ditemui di DPP Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (30/1).
Musisi Ahmad Dhani saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta Senin (28/01). (Foto: Ronny/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Musisi Ahmad Dhani saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta Senin (28/01). (Foto: Ronny/kumparan)
Menurut Hendarsam, upaya yang dilakukan hari ini sangat penting agar majelis hakim mempertimbangkan kembali terkait dengan putusannya tersebut.
"Kalau kita enggak banding dan (pasal tersebut) jadi sumber hukum, ini bahaya sekali hukum kita. Kita punya kepentingan hukum yang lebih besar supaya kasus ini jangan jadi barometer untuk menghantam orang-orang yang enggak suka terhadap penista agama, terhadap koruptor," terangnya.
ADVERTISEMENT
"Masa pendukung orang yang melakukan kejahatan diberikan ruang, ini kan gawat buat kita. Jadi kita orang baik enggak bisa bersuara. Kami punya beban moril untuk mempertahankan ini biar enggak gimana-gimana," tambahnya.
Ahmad Dhani (tengah) jelang sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani (tengah) jelang sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Perlu diketahui, Ahmad Dhani dinyatakan bersalah melanggar ketentuan Pasal 45 A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Kasus ujaran kebencian tersebut bermula pada 6 Maret 2017 lalu, pada saat Ahmad Dhani menuliskan tiga cuitan di akun Twitter pribadinya @ahmaddhaniprast, yang diduga ada unsur ujaran kebencian.
Salah satu pendukung Basuki Tjahaja Purnama (BTP), Jack Boyd Lapian merasa tersinggung atas kicauan tersebut dan melaporkannya ke pihak kepolisian pada 9 Maret 2017 silam. Jack Boyd juga merupakan pendiri BTP Network dan sekarang bergabung dengan Cyber Indonesia.
ADVERTISEMENT