Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pengacara: Biar Publik Menilai Apakah Ahmad Dhani Bersalah atau Tidak
12 Maret 2018 12:50 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
ADVERTISEMENT
Berkas kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Ahmad Dhani telah dinyatakan lengkap atau P21. Kini kasus tersebut pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Ahmad Dhani yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir November 2017, terlihat dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan didampingi oleh kuasa hukumnya dan petugas kepolisian dari Polres Jakarta Selatan, Senin (12/3). Dhani terlihat turun dari mobil SUV hitam milik Reskrim Polres Jakarta Selatan.
Tak banyak kata yang diucapkan oleh Dhani saat tiba di Kejaksaan. Namun kuasa hukum Dhani berkata akan mengikuti proses hukum dengan sebaik-baiknya.
"Nanti tinggal pembelaan dan bukan di sini. Ini kan ada jangka waktu 15 hari bahwa setelah dilimpahkan ke Kejaksaan, Kejaksaan harus melimpahkan ke pengadilan. Jadi, nanti pembelaan akan kita bacakan di pengadilan," ungkap Hendarsam Marantoko, selaku kuasa hukum Dhani.
Menurut Hendarsam dalam pembelaannya nanti, pihak Dhani akan menguji apakah bukti-bukti yang telah dilaporkan memenuhi unsur pidana atau tidak.
ADVERTISEMENT
"Kami sih sangat berharap ini dibuka seluas-luasnya. Masyarakat bisa menilai apakah Ahmad Dhani benar seperti yang dituduhkan atau tidak. Karena 'kan gampang untuk menilainya, rumusnya itu hukum secara logika," lanjutnya.
Hendarsam berharap masyarakat dapat menilai sendiri apakah pentolan Band Dewa 19 tersebut pantas untuk menyandang status sebagai tersangka atau tidak dalam kasus ujaran kebencian.
"Kita lihat secacara logika apakah ucapan-ucapan mas Dhani itu masuk pada unsur hate speech atau tidak," tandasnya.
Saat ini Polisi juga telah melimpahkan barang bukti yang nantinya akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Screenshoot akun Twitter atas nama Ahmad Dhani Prasetyo, satu unit HP, satu buah email beserta password, satu buah akun Twitter dengan nama ADP, dan sebuah simcard HP," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto
ADVERTISEMENT
Ahmad Dhani dilaporkan oleh relawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke pihak kepolisian gara-gara cuitan sarkatis dalam di akun media sosial Twitter-nya. Dalam cuitan tersebut, Dhani menyatakan bahwa siapapun yang mendukung penista agama adalah bajingan dan perlu diludahi.