Pengacara Galih Ginanjar Berharap Kliennya Tidak Ditahan

11 Juli 2019 19:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari dan Tim Kuasa Hukum. Foto: GIovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari dan Tim Kuasa Hukum. Foto: GIovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Suami Kumalasari, Galih Ginanjar, terjerat kasus hukum imbas perkataannya mengenai 'ikan asin'. Ia mengatakan hal itu dalam video ' GALIH GINANJAR CERITA MASA LALU' yang diunggah ke channel YouTube milik Rey Utami dan Pablo Benua.
ADVERTISEMENT
Perkataan 'ikan asin' itu merujuk pada organ intim. Dalam video itu, Galih membongkar rumah tangganya dulu bersama Fairuz A Rafiq. Fairuz yang tidak terima dengan pernyataan itu melaporkan Galih, Rey, dan Pablo ke polisi pada 1 Juli lalu.
Polisi memeriksa Galih pada 5 Juli lalu. Ia saat itu diperiksa selama 13 jam. Hari ini, Galih kembali menjalani pemeriksaan. Sebelum diperiksa, ia terlebih dahulu dijemput paksa di sebuah hotel di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/7) dini hari.
Perseteruan Fairuz A Rafiq dan Galih Ginanjar. Foto: kumparan
Kuasa hukum Galih Ginanjar, Rihat Hutabarat, mengatakan, kliennya sudah selesai dimintai keterangan oleh polisi dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, polisi memiliki batas waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah Galih ditahan atau tidak. Sebagai kuasa hukum, Rihat berharap agar Galih tidak ditahan.
ADVERTISEMENT
"Kami berharap janganlah ditahan," kata Rihat saat ditemui di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/7).
Rihat mengatakan, Galih tidak perlu ditahan karena ia bersikap kooperatif selama menghadapi proses hukum.
"Itu dibuktikan. Sekalipun kurang sehat tetap datang, terus diupayakan untuk mengikuti proses penyidikan. Ini 'kan sangat kooperatif," ucap Rihat.
Galih Ginanjar dan Kumalasari Foto: Adinda Githa Murti/kumparan
Selain itu, menurut Rihat, Galih Ginanjar tidak memehuhi syarat seseorang harus ditahan. Ada tiga syarat yang harus dipenuhi terkait penahanan. Selain tidak kooperatif, seseorang bisa ditahan jika berusaha menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
"'Kan dari tiga ini enggak ada unsur itu (di Galih)," tutup Rihat.