Pengacara Sebut Barang Bukti Ganja Jefri Nichol Hanya 1 Gram

16 September 2019 18:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jefri Nichol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9). Foto: Regina Kunthi Rosary/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jefri Nichol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9). Foto: Regina Kunthi Rosary/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aktor muda Jefri Nichol kembali menjalani persidangan terkait kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang, dua orang saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
ADVERTISEMENT
Kedua saksi bernama Pipin Haryono dan Wahyu Kurniawan merupakan anggota Satresnarkoba Polrestro Jakarta Selatan, yang melakukan penangkapan terhadap Jefri Nichol.
Saksi menuturkan, berdasarkan pemeriksaan, Jefri mengaku mendapatkan ganja atas pemberian dari seorang temannya bernama Triawan.
"Dikasih seseorang temannya, (bernama) Triawan," kata Pipin Haryono saat persidangan, Senin (16/9).
Saksi saat memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkotika Jefri Nichol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/9). Foto: Aria Pradana/kumparan
Pipin menuturkan, Jefri mendapatkan ganja pada 6 Juli 2019. Kemudian 11 hari berselang, tepatnya pada 17 Juli dan 19 Juli, bintang film', Dear Nathan' itu mulai mengonsumsi ganja untuk memudahkan tidur.
Selanjutnya pada 22 Juli sekitar pukul 23.00 WIB, Jefri Nichol ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polrestro Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, Jefri Nichol bersifat kooperatif. Pihak kepolisian menemukan barang bukti ganja seberat 6,01 gram yang disimpan di lemari es.
Aktor Jefri Nichol saat menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/9). Foto: Aria Pradana/kumparan
Sementara itu, kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy mengaku bahwa berat bersih narkotika yang dimiliki oleh kliennya hanya sekitar 1 gram.
ADVERTISEMENT
"Tadi pas kita periksa beratnya 6 gram itu kan berat bruto, neto-nya itu kan cuma 1 gram lebih, dan nanti itu akan kita buktikan," kata Aris usai persidangan.
Aris mengaku bahwa kliennya memang diberi ganja oleh temannya. Sebelum dikasih ganja, Jefri Nichol memang sempat mengeluh karena susah untuk tidur.
"Kalau dia diberikan, karena dia ngaku nggak bisa tidur dia tanya, 'Eh enggak bisa tidur nih, gimana?’ Akhirnya dikasih ganja. Ketika dikasih itu kan indikasi sebagai korban," katanya.
Jefri Nichol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9). Foto: Regina Kunthi Rosary/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jefri Nichol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9). Foto: Regina Kunthi Rosary/kumparan
Menurut Aris, Jefri Nichol mengetahui saat dikasih barang haram tersebut dari temannya.
Namun, untuk alasan mengapa Jefri Nichol menerima ganja, Aris tidak bersedia memberitahu kepada publik. "Tanyalah ke Jefri," ujar Aris.
Aris menyebut sosok yang memberi kliennya barang haram tersebut merupakan teman lama Jefri dan statusnya saat ini masih menjadi buronan polisi.
ADVERTISEMENT
"DPO (daftar pencarian orang), itu kenalan Jefri yang kita enggak tahu," pungkasnya.
Nantinya, pada Rabu (18/9) mendatang, Jefri Nichol bakal kembali melakukan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak BNN dan RSKO.