Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Terkuak fakta baru terkait dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat aktor Jefri Nichol . Dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kedua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, yakni Pipin Haryono dan Wahyu Kurniawan, memberikan keterangan terkait penangkapan Nichol.
ADVERTISEMENT
Pipin dan Wahyu merupakan anggota Satresnarkoba Polrestro Jakarta Selatan yang menangkap Jefri Nichol. Kedua saksi tersebut diperiksa secara bersama-sama.
Pipin Haryono menyebut Jefri Nichol mendapatkan narkotika jenis ganja setelah diberi oleh temannya, Triawan, pada 6 Juli 2019. Selang 11 hari kemudian, cowok berumur 20 tahun itu menggunakan narkotika untuk pertama kalinya.
"(Dia memakai pertama kali) tanggal 17 (Juli) hari Rabu, dan 19 (Juli) hari Jumat. Dia dapat (ganja) tanggal 6 Juli," kata Pipin Haryono saat persidangan, Senin (16/9).
Usai mendapatkan informasi dari masyarakat, Pipin mengaku timnya kemudian melakukan penggeledahan di kos-kosan yang dianggap sebagai tempat untuk mengkonsumsi narkotika. Namun, ia memastikan bahwa Jefri Nichol bukanlah target penangkapan tersebut.
"Bukan (target)," ucap Pipin Haryono sambil menggelengkan kepalanya.
Setelah ditangkap, Jefri Nichol kemudian bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Pihaknya kemudian sempat menanyakan alasan bintang film 'Dear Nathan' itu menggunakan narkotika.
ADVERTISEMENT
"(Alasannya) untuk bisa tidur," terangnya.
Setelah proses pemeriksaan saksi tersebut selesai, Jefri Nichol diberi kesempatan untuk menanggapi keterangan para saksi. Menurutnya, keterangan keduanya sesuai dengan apa yang telah terjadi.
"Enggak ada (keberatan), (kesaksiannya) benar," terang Jefri Nichol.
Rencananya, sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (18/9) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak BNN dan RSKO.