Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Pengacara Sesalkan Fariz RM Tidak Direhab Saat Ditangkap di Tahun 2015
25 Agustus 2018 22:01 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
![Fariz RM (Foto: Instagram @farizrm.official)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1535188872/ipphqovhffhdaakjbmhi.jpg)
ADVERTISEMENT
Musisi Fariz RM tertangkap untuk ketiga kalinya karena terseret kasus penyalahgunaan narkoba. Dia ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (24/8) pukul 09.45 WIB di kediamannya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Fariz RM, Syafri Noer yang juga sempat menangani kasus saat pelantun lagu ‘Barcelona’ itu terjerat kasus narkoba pada 2015 lalu, mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui apakah saat ini Fariz sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum.
“Saya belum tahu sampai sejauh itu. Karena baru akan jadi tersangka atau tidak itu setelah pendampingan. Cuma, dalam persoalan ini sampai ini terjadi, ini kan juga sudah kali yang ketiga,” ujar Syafri, Sabtu (25/8).
Pada 5 Januari 2015 lalu, suami dari Oneng Diana itu juga ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Barang bukti yang diamankan oleh polisi berupa ganja, heroin, sabu, dan alat isapnya. Setelah itu, Fariz divonis untuk menjalani hukuman penjara selama 8 bulan.
ADVERTISEMENT
Syafri pun mengatakan bahwa saat itu dirinya sudah mengajukan untuk rehabilitasi. Namun, hukuman yang dijatuhkan ternyata Fariz harus mendekam di balik jeruji besi. Dia pun menyayangkan keputusan yang dijatuhkan oleh pengadilan.
“Pada kali kedua, kami sudah mengajukan untuk direhab. Sudah dikabulkan oleh Polres Jaksel, tapi tetap pada perkara dilimpahkan untuk ditahan di Cipinang. Sampai pengadilan pun gitu. Itu kan tidak tepat, untuk seorang pecandu itu harusnya direhab. Bagaimana mungkin pecandu tidak direhab?” ucap Syafri.
![Pengacara Fariz RM, Syafri Noer (Foto: Paulina Heras/kumparan)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1535204344/bfhdgtkyn0njz7i4m5wg.jpg)
Sebelumnya, Syafri diketahui menyambangi Polres Jakarta Utara untuk mengetahui kondisi Fariz sekaligus kembali mengajukan diri sebagai kuasa hukum pelantun 'Sakura' tersebut.
Nantinya, jika sudah mendapat tanda tangan Fariz sebagai kuasa hukum, Syafri akan kembali mengajukan agar Fariz bisa direhabilitasi. Sebab, hal tersebut termasuk salah satu cara penyembuhan yang paling efektif.
ADVERTISEMENT
“Kalau memang kami mendampingi nanti, kami akan maksimalkan supaya direhab. Karena enggak ada lagi obatnya,” katanya.
![Fariz RM di The 90's Festival (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1511623512/atthqgow6racyhevosnw.jpg)
Syafri menduga pria berumur 59 tahun itu kembali mengonsumsi narkoba karena di kasus sebelumnya, dia tidak ditangani dengan rehabilitasi.
“Seseorang mengalami ketergantungan narkotika, yang salah itu penanganannya. Kami minta direhab tapi kan vonisnya penjara,” tutur Syafri.