Pengacara Ungkap Alasan Kenapa Jennifer Dunn Cengengesan

2 Januari 2018 21:20 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jennifer Dunn  (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jennifer Dunn (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Hari ini, Selasa (2/1), Jennifer Dunn kembali diamankan kepolisian karena terbukti mengonsumsi narkoba dalam bentuk sabu. Beberapa jam yang lalu, pihak berwajib merilis keterangan terkait penangkapan perempuan yang akrab disapa Jedun tersebut di Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Firman Chandra yang bertindak sebagai kuasa hukum Jedun mengatakan bahwa perempuan berusia 28 tahun itu menyesal atas apa yang ia perbuat. "Dia katakan ke kami tidak akan mengulangi lagi," ucapnya saat ditemui di kantornya di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
"Intinya, Jedun menyeseal lakukan ini dan janji tidak akan lagi (pakai narkoba). Ini terakhir kalinya Jedun cicipin narkoba," lanjutnya.
Jennifer Dunn terjerat narkoba (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jennifer Dunn terjerat narkoba (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
Jika kamu melihat ekspresi Jedun di Polda Metro Jaya, Jedun terlihat masih bisa tertawa-tawa, seakan tidak ada kejadian berat yang menimpanya. Apakah Jedun 'tidak sadar' saat itu?
"Sebenernya, kalau pemakai sudah tidak lagi (mengonsumsi narkoba), ini hanya hal-hal yang menurut kami kekhilafan semata. Tapi, Jedun berjanji kepada kami, tim lawyer, tidak akan ulangi lagi," ujar Firman.
ADVERTISEMENT
Lalu, kenapa Jedun terlihat senang-senang saja dirinya ditangkap polisi?
"Kami setiap orang punya presepsi, mungkin daripada stres, mending happy. Kalau kecanduan, mungkin enggak," kata Firman.
Menutup perbincangan, Firman berharap proses hukum yang dihadapi Jedun tidak akan berlangsung lama.
"Kami yakin polisi akan proses Jedun, kami berharap mudah-mudahan penyesalan dan jadi reward untuk Jedun. Mudah-mudahan tidak terjadi hal berkepanjangan, jadi tidak perlu kuasa hukum khusus," katanya.
"Jadi, mekanisme litigasi dan non-litigasi, jadi tidak ada penyiapan kuasa hukum yang lengkap. Mudah mudahan, kita berharap kasus ini cepat selesai. Semoga Jedun dapat pelajaran," sambungnya seraya menutup perbincangan.