Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Penggugat PH Film 'Benyamin Biang Kerok' Pede dengan Bukti di Sidang
9 Mei 2018 16:58 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
ADVERTISEMENT
Sidang gugatan hak cipta yang dilayangkan penulis cerita dan judul film 'Benyamin Biang Kerok ' (1972), Syamsul Fuad, kepada Falcon Pictures dan Max Pictures kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/5).
ADVERTISEMENT
Sidang kali ini beragendakan pengajuan barang bukti dari pihak penggugat. Syamsul mengaku sangat percaya diri dengan bukti-bukti yang ia hadirkan ke muka hakim. Sebab, bukti-bukti fisik yang ia tunjukan benar-benar valid dan apa adanya.
“Kami sudah lebih dari cukup buktinya yang diberikan, sampai bawa poster segala macam, tulisan saya asli itu ketikan saya, sampai saya bilang mesin tiknya masih ada,” kata Syamsul ketika ditemui usai sidang di PN Jakarta Pusat.
Selain poster dan sinopsis asli Syamsul juga membawa fotonya dengan kru saat sedang menjalani proses syuting. Beberapa dokumen dari sinematek dan buku-buku katalog mengenai perfilman Indonesia juga dihadirkan Syamsul dalam persidangan tersebut.
“Saya pikir, sebagai orang awam cukup, lebih dari cukup banyak,” ucap Syamsul.
ADVERTISEMENT
Sementara, Bakhtiar Yusuf selaku kuasa hukum Syamsul mengatakan bahwa dalam persidangan, pihaknya menghadirkan 21 barang bukti. Menurutnya, ada salah satu bukti yang perlu direvisi yakni terjemahan Auteurswet 1912.
“Jadi, dulu itu peraturan hak cipta yang berlaku pada saat 1972 itu adalah peraturan Belanda. Jadi, tahun 1982 baru ada (peraturan mengenai hak cipta) dari pemerintah Indonesia,” kata Bakhtiar.
“Auteurswet 1912, yang kemudian kita terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, namun Majelis Hakim meminta yang terjemahan aslinya juga dimasukkan sebagai pembuktian,” tambahnya.
Bakhtiar berharap majelis hakim dapat melihat bahwa hak cipta Syamsul juga telah diatur oleh peraturan yang berlaku di masa itu. Meski peraturan tersebut telah dicabut, namun Bakhtiar meyakini bahwa undang-undang yang berlaku saat ini juga masih mengakomodasi hak yang diperjuangkan kliennya itu.
ADVERTISEMENT
“Intinya di saat ciptaan itu ada mesti dilindungi UU dan akan dilindungi sampai sekarang seperti dalam UU No. 28/2014,” kata Bakhtiar.
Selain beberapa bukti yang disebutkan di atas, Bakhtiar juga mengaku membawakan beberapa artikel dari media online. Dalam artikel tersebut menurut Bakhatiar, telah tertulis jelas bahwa film yang diproduksi oleh pihak tergugat merupakan hasil remake dari film yang beredar pada tahun 1972-1973.
“Di situ sangat jelas bahwa karakter 'Pengki' itu dipakai oleh mereka di filmnya,” ungkap Bakhtiar.
Selain itu, Bakhtiar juga melampirkan surat somasi yang dilayangkan kepada pihak tergugat sebelum permasalahan masuk ke meja persidangan. Menurut Bakhtiar, belum ada tanggapan dari pihak tergugat terkait barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
“Iya, jadi ada tiga surat. Dua surat itu dari Pak Fuad sendiri secara pribadi, kemudian berikutnya dari kami sebagai pengacara,” tandas Bakhtiar.