news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Penjelasan Polisi Terkait Penetapan Tersangka pada Lyra Virna

10 April 2018 16:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lyra Virna dan Fadlan. (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Lyra Virna dan Fadlan. (Foto: Munady Widjaja)
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu lalu, artis Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan pemilik ADA Tour, Lasty Annisa, oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, penetapan tersangka kepada Lyra--oleh sebagaian pihak--dianggap janggal.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Kasubdit III Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan sesuai prosedur terkait penetapan Lyra sebagai tersangka. Selain itu, barang bukti yang dikantongi polisi sudah cukup.
"Ini 'kan kita lihat konteks masalahnya personal, ya, yaitu ada pencemaran nama baik yang disampaikan oleh Lyra di akun media sosialnya," kata Roberto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (10/4).
Kasubdit Cybercrime AKBP Roberto Pasaribu (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kasubdit Cybercrime AKBP Roberto Pasaribu (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
Sementara itu, terkait status ADA Tour milik Lasty Annisa yang dinyatakan sebagai travel umrah ilegal, Roberto menjelaskan hal itu merupakan persoalan lain. Pihaknya tetap fokus menyelidiki laporan dari Lasty Annisa.
"Kecuali pada saat itu dia (Lyra) sudah bayar full kemudian tidak berangkat (umrah) dan tidak ada ganti rugi. Itu lain lagi," ujar Roberto.
ADVERTISEMENT
Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan status Lyra menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik. Peningkatan status sebagai tersangka tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro per tanggal 16 Maret 2018.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan peningkatan status Lyra sebagai tersangka. Menurutnya, dua barang bukti yang telah dimiliki oleh penyidik sudah cukup untuk menjadikan Lyra sebagai tersangka.
Argo mengatakan Lyra terbukti telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Lyra Virna tiba di Krimsus Polda Metro Jaya (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Lyra Virna tiba di Krimsus Polda Metro Jaya (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
Namun, menurut Razman Arif Nasution, kuasa hukum Lyra, penetapan kliennya sebagai tersangka adalah sesuatu yang janggal.
ADVERTISEMENT
"Diduga banyak kejanggalan dalam pemeriksaan, maka kami sebagai kuasa hukum akan melakukan upaya hukum. Di antaranya gelar perkara khusus yang melibatkan kami dan klien kami dan juga Wassidik," ungkap Razman dalam pesan singkat yang dikirimkan kepada kumparan (kumparan.com) pada 20 Maret lalu.
Namun, Razman enggan menjelaskan lebih lanjut terkait kejanggalan apa saja yang mereka rasakan dalam penetapan status Lyra sebagai tersangka. Kala itu, ia pun berniat untuk melaporkan penyidik ke Propam.