Pesinetron Ammar Zoni Divonis 1 Tahun Rehabilitasi

23 November 2017 16:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ammar Zoni di PN Jakpus  (Foto: Regina Kunthi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ammar Zoni di PN Jakpus (Foto: Regina Kunthi/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemain sinetron Ammar Zoni akhirnya bisa sedikit bernafas lega. Setelah kurang lebih satu bulan menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus penyalahgunaan narkoba, akhirnya hari ini, Kamis (23/11) majelis hukum memutuskan vonis kepada Ammar.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menjatuhkan vonis selama satu tahun penjara dengan ketentuan bahwa Ammar harus menjalani proses rehabilitasi, dengan dipotong masa tahanan yang telah dijalani oleh dia sebelumnya.
Ammar Zoni saat persidangan (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ammar Zoni saat persidangan (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
"Ammar Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama, dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri," ungkap Sunarso, selaku hakim ketua membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/11).
Tak hanya Ammar, asistennya, Rahmat Hidayat, juga divonis dengan hukuman yang sama.
"(Majelis hakim) menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun penjara," lanjutnya.
Kemudian, majelis hakim mempersilahkan Ammar untuk berkonsultasi dengan pihak kuasa hukumnya, Jon Mathias, terkait dengan putusan vonis yang diberikan oleh majelis hakim.
ADVERTISEMENT
"Setelah konsultasi, kami menerima putusan majelis hakim," ucap Jon, menjawab putusan dari majelis hakim.
Ammar Zoni jelang sidang putusan (Foto: Mustika Sari/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ammar Zoni jelang sidang putusan (Foto: Mustika Sari/kumparan)
Dengan putusan tersebut, maka Ammar tidak menjalani hukuman di balik jeruji besi. Dia akan menjalani sisa hukuman serta pengobatan atas adiksi terhadap ketergantungan narkotikanya di Panti Rehabilitasi Natura Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Dari masa hukuman satu tahun, pesinetron berusia 24 tahun ini sudah menjalani rehabilitasi selama lima bulan lamanya. Sehingga kekasih Ranty Maria itu tinggal menjalani masa rehabilitasi selama enam bulan lagi.
Ammar Zoni di PN Jakpus  (Foto: Regina Kunthi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ammar Zoni di PN Jakpus (Foto: Regina Kunthi/kumparan)
Sedangkan satu bulan sisanya, Ammar bisa melakukan masa rehabilitasi jalan. Namun sayangnya, putusan dari majelis hakim ini belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Hal ini dikarenakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bernama Andri, masih ingin pikir-pikir dengan keputusan yang jatuhi oleh hakim. Dan akan segera memberikan jawaban paling lama hingga tujuh hari mendatang.
ADVERTISEMENT