PH 'Benyamin Biang Kerok' Tetap Ingin Berdamai dengan Syamsul Fuad

29 Agustus 2018 9:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Poster film Benyamin Biang Kerok Syamsul Fuad (Foto: Giovanni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Poster film Benyamin Biang Kerok Syamsul Fuad (Foto: Giovanni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sidang gugatan Syamsul Fuad pada rumah produksi film 'Benyamin Biang Kerok' akan diputus hari ini, Rabu (29/8), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya, penulis naskah 'Benyamin Biang Kerok' tahun 1972 itu menggugat rumah produksi Falcon Pictures, Max Pictures, HB Naveen, dan Ody Mulya atas dugaan pelanggaran hak cipta.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum pihak tergugat, Atep Koswara, berharap dapat memenangkan perkara tersebut, sebagaimana pihak-pihak yang berseteru di meja pengadilan pada umumnya. Namun sampai saat ini, pihaknya juga masih terus berharap persoalan tersebut dapat terselesaikan lewat upaya damai.
“Soal damai kapan pun tetap terbuka walau sudah ada putusan karena upaya hukum kan tersedia bagi para pihak,” ucapnya ketika dihubungi kumparan lewat pesan elektronik, Rabu (29/8).
Bahkan, upaya damai masih akan terus mereka lancarkan hingga putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Sebab, menurutnya, setelah putusan dinyatakan incraht atau tetap pun, nantinya masih perlu melewati beberapa eksekusi lagi.
“Hal demikian tidaklah mudah, masih membutuhkan proses dan waktu lagi, jadi perihal damai tetap perlu dikedepankan,” ucap Atep.
Kuasa hukum PH film 'Benyamin Biang Kerok' Atep Koswara (Foto: Giovanni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum PH film 'Benyamin Biang Kerok' Atep Koswara (Foto: Giovanni/kumparan)
Jika nantinya hasil persidangan tak sesuai dengan harapan pihaknya, Atep masih menunggu arahan prinsipal perihal pengajuan kasasi. Karena menurutnya, tak ada proses banding dalam perkara Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). “Soal kasasi adalah hak prinsipal, jadi saya belum tahu soal ini,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Tak ada persiapan khusus yang dilakukan oleh pihak tergugat dalam menjalani sidang putusan tersebut. Namun, dalam persidangan kali ini, Atep mengaku akan diwakili oleh rekannya karena kondisi kesehatannya sedang kurang baik.
“Sudah dua hari ini agak buruk (kesehatannya), jadi kemungkinan saya tidak ikut sidang,” ujarnya.
Syamsul Fuad dan pengacara Bakhtiar Yusuf. (Foto: Giovanni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Syamsul Fuad dan pengacara Bakhtiar Yusuf. (Foto: Giovanni/kumparan)
Di sisi lain, Syamsul sebagai pihak penggugat mengaku tak melakukan persiapan khusus jelang sidang putusan hari ini. Saat dihubungi kumparan lewat pesan elektronik, ia Syamsul meminta doa agar persidangan berjalan lancar.
“(Jelang) putusan hakim, biasa-biasa saja, doakan saja,” kata Syamsul.
Meski begitu, Syamsul Fuad tetap mengharapkan hasil putusan yang terbaik dari hakim. Pria berusia 81 tahun itu, berharap dapat memenangkan perkara yang memang sudah melewati proses yang begitu panjang. “Semoga menang, itu harapan,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT