Pihak Hilda Vitria Apresiasi JPU Tuntut Kriss Hatta 4 Tahun Penjara

18 Juni 2019 8:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hilda Vitria Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hilda Vitria Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang tuntutan kasus dugaan pemalsuan dokumen nikah yang dilakukan artis Kriss Hatta berlangsung di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat. Dalam persidangan yang digelar pada Senin (17/6) itu, Kriss Hatta dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
ADVERTISEMENT
Tuntutan ini disambut baik oleh pengacara Hilda Vitria, Fahmi Bachmid. Fahmi yang datang mewakili Hilda ke persidangan mengapresiasi tuntutan yang disampaikan oleh pihak JPU untuk Kriss Hatta.
"Yang pertama saya ucapkan alhamdulillah karena menurut pertimbangan JPU, perbuatan yang didakwakan sebagaimana di dalam dakwaan alternatif pasal 266 ayat 2 itu menurut JPU terpenuhi," kata Fahmi usai sidang.
"Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dan ini saya sempat dengar, pertama itu merugikan dan menghancurkan masa depan Hilda. Kedua meresahkan masyarakat. Nah, berdasarkan dasar tersebut, JPU menuntut 4 tahun dikurangi masa penahanan," sambungnya.
Hilda Vitria dan kuasa hukum, Fachmi Bachmid menggelar jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (21/5) Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
Menurut Fahmi, Hilda sebenarnya ingin datang menghadiri persidangan. Hanya saja, Hilda tiba-tiba jatuh sakit, sehingga meminta Fahmi untuk datang mewakili.
ADVERTISEMENT
"Karena tadi dia alergi, harusnya dia datang tadi jam 11.00 WIB atau jam 12.00 WIB. Dia memang ingin mendengarkan sendiri karena ini terkait dengan masa depan dia, terkait dengan kehidupan dia yang selama ini, merasa teraniaya dengan persoalan ini. Seolah-olah bahwa ada sesuatu yang terjadi," jelas Fahmi.
Hilda Vitria dan Kriss Hatta. Foto: Adinda Dewi/kumparan dan Ainul Qalbi/kumparan
Fahmi menyebutkan, pihaknya tidak ikut campur dalam urusan tuntutan yang diajukan JPU. Menurutnya, JPU punya hak tersendiri untuk mengajukan tuntutan.
"Persoalan hukum saya serahkan ke Kejaksaan. Saya tidak akan bisa menjawab pertanyaan yang tidak ada kaitanya dengan hukum," katanya.
Sidang kasus pemalsuan dokumen nikah Kriss Hatta akan dilanjutkan pada 24 Juni mendatang. Rencananya, persidangan tersebut akan beragenda mendengarkan Pleidoi dari pihak Kriss Hatta.
ADVERTISEMENT