news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pihak Lyra Virna Minta Polisi Segera Tahan Bos ADA Tour Lasty Annisa

9 April 2018 14:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fadlan dan Lyra Virna  (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Fadlan dan Lyra Virna (Foto: Munady Widjaja)
ADVERTISEMENT
Pihak Lyra Virna meminta agar polisi segera menahan pemilik ADA Tour and Travel, Lasty Annisa. Penahanan harus dilakukan menyusul adanya dugaan bahwa biro perjalanan umrah itu beroperasi secara ilegal karena tidak mengantongi izin dari Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT
"Data-data dari Mas Fadlan dan Mbak Lyra bahwa tidak ada izin dari Kementerian Agama, ADA Tour itu beroperasi. Kalau itu terjadi maka itu adalah proses yang ilegal," kata pengacara Lyra, Razman Arif Nasution ketika ditemui di kawasan Tendean, Mampang, Jakarta, Senin (9/4).
“Oleh karena itu, proses hukum harus berjalan dan kami meminta yang bersangkutan patut ditahan. Sehingga, kegiatan-kegiatan yang sudah sedemikian rupa ini bisa dihentikan,” lanjutnya.
Razman mengatakan jumlah orang yang menjadi korban tidak sedikit. Jumlahnya, menurut dia, mencapai lebih dari 20 orang. Jika benar tidak ada izin maka hal itu bisa berbahaya bagi calon jemaah.
Terlebih sebelumnya, Lasty telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penggelapan atau penipuan sebagai mata pencaharian oleh Polda Metro Jaya pada 19 Februari lalu.
ADVERTISEMENT
"Kalau itu terjadi maka itu adalah proses yang ilegal. Kalau itu ilegal maka hukum harus bertindak, artinya ada dua kasus. Satu, kasus dari laporan Mba Lyra. Kedua, kasus adanya operasi memberangkatkan jemaah yang lain, padahal tidak ada izin resmi, dan ini berbahaya sekali," tutur Razman.
Razman Arif Nasution (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Razman Arif Nasution (Foto: Munady Widjaja)
Di tempat yang sama, Lyra mengatakan pada awalnya dirinya tidak tahu bahwa ADA Tour and Travel tidak memiliki izin. Perempuan berusia 37 tahun itu baru mengetahuinya sekarang. Menurut dia, hal itu bisa membahayakan bagi para jemaah yang menggunakan jasa ADA Tour untuk umrah.
Itu sebabnya, Lyra menyarankan kepada para jemaah untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan. Sehingga, bisa terhindari dari masalah-masalah. “Karena, ternyata ada izin atau tidak ada izin, itu penting banget,” ucapnya.
Lasty Annisa dan tim kuasa hukum. (Foto: Adinda Githa Murti Sari Dewi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Lasty Annisa dan tim kuasa hukum. (Foto: Adinda Githa Murti Sari Dewi/kumparan)
Pihak Kementerian Agama ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa ADA Tour memang tidak memiliki izin. Itu sebabnya, jika ADA Tour masih beroperasi, maka masyarakat bisa melaporkan ke polisi.
ADVERTISEMENT
"Benar, (ADA Tour) tak berizin. Kementerian Agama sudah menjelaskan soal itu ke polisi," ucap Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Kementerian Agama Mastuki ketika dikonfirmasi kumparan (kumparan.com).
Sementara itu, pengacara Lasty, Suherlan menyatakan belum bisa memberikan komentar terkait ADA Tour tidak memiliki izin dari Kementerian Agama. Ia mengaku harus berkomunikasi terlebih dahulu dengan pemilik ADA Tour.
"Mohon maaf saya belum bisa memberikan tanggapan. Saya harus bicara dulu sama pemilik ADA Tour," ucap Suherlan.
Lasty Annisa dan tim kuasa hukum. (Foto: Adinda Githa Murti Sari Dewi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Lasty Annisa dan tim kuasa hukum. (Foto: Adinda Githa Murti Sari Dewi/kumparan)
Kasus yang menjerat Lasty bermula dari laporannya pada Mei tahun lalu. Ia melaporkan Lyra atas dugaan pencemaran nama baik.
Awalnya, Lyra dan suaminya ingin menunaikan ibadah haji dengan jalur Ongkos Naik Haji Plus melalui biro perjalanan milik Lasty. Namun, Lyra batal berangkat dan meminta pengembalian uang yang telah dibayarnya kepada pihak Lasty.
ADVERTISEMENT
Pada akhir April 2017, Lyra akhirnya menuliskan curahan hati di Instagram lantaran uangnya tak juga dikembalikan oleh Lasty. Saat proses hukum tengah berjalan, diam-diam Lasty mentransfer uang sebesar Rp 150 juta untuk Lyra. Nominal tersebut sesuai dengan yang diminta Lyra kepada Lasty.
Lyra juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada 16 Maret lalu.