Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
QQ Production yang merupakan manejemen artis melakukan gugatan secara perdata dan pidana kepada Baim Wong dan Lucky Perdana. Gugatan tersebut dilakukan karena kedua artis tersebut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penipuan.
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut berawal saat Baim Wong dan Lucky Perdana diajak untuk gabung menjadi calon anggota legislatif yang dijembatani oleh QQ Production. Namun, seiring perjalanannya, kedua pesinetron tersebut dianggap tidak menepati janji yang telah disepakati.
"Ya, yang pasti kita sudah masuk gugatan perdata dan pidananya juga sudah proses hukum. Saya pribadi serahkan ke lawyer, nanti malah jadi berkepanjangan," ucap CEO QQ Production, Kiki Astrida alias Astrid saat ditemui di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (29/8).
Kuasa hukum Astrid, Didit Wijayanto, menerangkan alasan kliennya menggugat secara pidana kepada Baim dan Lucky.
"Astrid ini dijanjikan sehingga tergerak menyerahkan uang dan barang, untuk kepentingan Baim dan Lucky Perdana. Nah, setelah itu, digunakan tipu muslihat, dia bilang 'Saya tidak jadi caleg'," kata Didit.
ADVERTISEMENT
Baim Wong dianggap telah melakukan tipu muslihat kepada QQ Production dengan cara mengundurkan diri dari pencalegan. Namun, suami Paula Verhoeven itu malah menjadi kader dari salah satu partai politik.
"Sudah ada kerugian, makanya kita gugat perdata juga, tidak harus ada kontrak," ungkapnya.
Dalam gugatan perdata yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, itu, QQ Production menggugat Baim Wong dan Lucky Perdana secara materiel senilai Rp 2 miliar. Sedangkan untuk imateriel, Lucky Perdana digugat Rp 50 miliar dan Baim Wong digugat sebesar Rp 100 miliar.