Rencana Vanessa Angel Setelah Hirup Udara Bebas

29 Juni 2019 10:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis 5 bulan penjara dipotong masa tahanan kepada Vanessa Angel. Rencananya, Vanessa akan segera menghirup udara bebas pada Minggu (30/6).
ADVERTISEMENT
Hal ini pun telah dikonfirmasi oleh pengacara Vanessa, Milano Lubis saat dihubungi melalui pesan singkat, Sabtu (29/6). Menurut Milano, Vanessa beserta tim kuasa hukum tidak lagsung pulang ke Jakarta.
"Iya, besok bebas. Vanessa dalam kondisi sehat dan kami di Surabaya sampai hari Senin," ungkap Milano kepada kumparan.
Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel (kiri) berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim
Rencananya, setelah bebas, Vanessa Angel akan mengadakan acara bersama tim kuasa hukum dan orang-orang terdekatnya.
"Besok malam kita ada acara makan malam dengan seluruh pihak yang telah membantu Vanessa," kata Milano.
Hanya saja, menurut Milano, ayah Vanessa, Doddy Sudrajat, tidak akan ikut dalam acara tersebut.
"Kan yang ikut makan malam yang selama ini membantu dan mensupport Vanessa aja," tambah Milano.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Vanessa juga akan berencana untuk berziarah ke makam mendiang sang ibunda. "Setelah kembali ke Jakarta, rencananya," tandas Milano Lubis.
Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel berjalan di depan majelis hakim usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/6). Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim
Sebelumnya, Majelis Hakim menyatakan Vanessa Angel terbukti melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vanessa pun dijatuhi vonis 5 bulan penjara, dikurangi masa tahanan pada 26 Juni lalu. Vanessa sendiri sudah ditahan sejak 30 Januari 2019.
Mendengar vonis tersebut, Vanessa menyatakan menerima. "Menerima," ujar Vanessa sambil berurai air mata.